Ironi Lokananta Solo, dari Cagar Budaya Jadi Lapak Miras Ilegal

Lokananta Solo.

Solokini.com — Lokananta Solo sedang menjadi sorotan publik terkait penjualan minuman keras (miras) ilegal oleh salah satu penyewa. Kawasan bernilai sejarah tinggi ini tercoreng oleh ulah oknum penyewa tempat (tenant) yang melanggar aturan.

Padahal, Lokananta sendiri bukanlah sekadar bangunan tua. Tempat ini menyimpan memori penting perjalanan bangsa Indonesia. Studio rekaman pertama di Indonesia yang berdiri sejak 1956 ini sejatinya berfungsi sebagai cagar budaya dan pusat musik nasional.

Mengutip situs Resmi PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia), Lokananta menyimpan pita suara asli rekaman pidato Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Bung Karno, lagu Indonesia Raya versi 3 stanza, hingga puluhan ribu piringan hitam karya para maestro musik Indonesia.

Sisi Terang dan Gelap Komersialisasi

Pasca-revitalisasi, Lokananta bertransformasi menjadi ruang kreatif anak muda (Lokananta Bloc). Kehadiran museum, panggung pertunjukan, dan area kuliner bertujuan menghidupkan kembali aset negara agar lebih dekat dengan generasi muda. Secara konsep, langkah ini bernilai positif.

Baca Juga :  Dua Baliho Besar Kubu PB XIV Hangabehi Terpasang di Gapura Gladak Solo

Namun, komersialisasi tanpa pengawasan ketat memunculkan masalah baru. Batas antara ruang edukasi sejarah dan tempat hiburan malam menjadi makin samar. Area publik yang semestinya ramah bagi keluarga dan pelajar perlahan bergeser menjadi tempat berkumpul malam hari yang jauh dari nilai-nilai cagar budaya.

Jual Miras Modus Es Teh

Keresahan masyarakat akhirnya direspon cepat oleh pihak berwenang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menggerebek salah satu outlet penyewa yang beroperasi di kawasan Lokananta pada pertengahan Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 193 kemasan miras ilegal. Penjualan miras beralkohol tinggi ini dilakukan dengan modus minuman dikemas ke dalam gelas plastik transparan agar terlihat seperti es teh, lalu dijual tanpa nota resmi untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Mengapa Kopi Tubruk Tetap Eksis di Solo Meski Coffeeshop Menjamur?

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang menyatakan tidak ada toleransi bagi praktik usaha ilegal di kawasan cagar budaya.

Menjaga Marwah Lokananta

Pengembangan cagar budaya menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif memang langkah yang baik. Namun, keuntungan finansial jangka pendek tidak boleh mengorbankan marwah dan fungsi utama tempat bersejarah.

Langkah hukum yang diambil Pemkot Solo dan Satpol PP menjadi momentum penting untuk merevisi tata kelola kawasan. Lokananta harus dikembalikan ke fungsi utamanya, sebagai ruang publik yang edukatif, aman, dan membanggakan bagi warga Solo serta bangsa Indonesia.

Berita sebelumyaProyek Era Gibran, Tahir Solo Museum akan Soft Launching 25 Juli 2026