SOLO, Solokini.com — Istilah “Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana” sering menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen krusial bagi penegakan hukum modern karena menggeser fokus penindakan, dari sekadar memenjarakan pelaku (follow the suspect) menjadi mengejar dan menyita hasil kejahatannya (follow the money).
Secara sederhana, UU Perampasan Aset adalah regulasi yang memfasilitasi negara untuk mengambil alih harta atau kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, atau kejahatan perpajakan, guna dikembalikan kepada negara atau masyarakat.
Mengapa Sistem Hukum Lama Belum Cukup?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), selama ini, proses penyitaan kekayaan hasil kejahatan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbasis conviction-based asset forfeiture.
Artinya, perampasan harta baru bisa dilakukan apabila diputuskan oleh hakim setelah pelakunya terbukti bersalah secara pidana di pengadilan. Namun, mekanisme konvensional ini menemui hambatan besar dalam skenario tertentu, yakni:
- Tersangka Meninggal Dunia: Ketika tersangka meninggal sebelum putusan vonis, tuntutan pidana gugur sehingga hartanya sulit disita secara langsung.
- Tersangka Melarikan Diri: Kasus buron (in absentia) yang tidak kunjung tertangkap kerap membuat aset hasil kejahatan tersimpan aman tanpa bisa disentuh negara.
- Tersangka Sakit Permanen: Pelaku yang mengalami gangguan jiwa atau sakit berat permanen sering tidak dapat menjalani persidangan.
Melalui pendekatan hukum pemaparan Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam buku “Teori & Hukum Pembuktian” (2012), hukum penindakan kekayaan berfokus pada hubungan kausalitas antara barang/aset tersebut dengan kejahatan yang terjadi, bukan semata-mata menghukum fisik pelakunya.
UU Perampasan Aset hadir untuk menjangkau celah hukum tersebut.
Konsep Utama: Perampasan Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based)
Melansir Kemdiktisaintek, inovasi terpenting dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Mekanisme ini memungkinkan negara menggugat dan merampas kekayaan hasil kejahatan melalui jalur hukum perdata atau penindakan terhadap aset (action in rem), tanpa harus menunggu vonis pidana penjara terhadap pemiliknya.
Berikut ini perbedaan mekanisme penindakan aset antara model konvensional (KUHAP) dan model RUU Perampasan Aset (NCB):
- Model Konvensional (KUHAP):
- Berfokus pada pelaku (In Personam)
- Butuh vonis penjara terdakwa
- Gugur jika pelaku meninggal atau kabur
2. Model RUU Perampasan Aset (NCB):
- Berfokus pada aset (In Rem)
- Tidak butuh vonis penjara
- Tetap berlanjut walau melarikan diri atau meninggal
Konsep penindakan berbasis in rem ini juga sejalan dengan pemikiran Prof. Romli Atmasasmita dalam buku “Hukum Kejahatan Bisnis” (2014), yang menekankan pentingnya pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law).
Kebijakan hukum pidana melalui UU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera lewat penjara, tetapi harus memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Penerapan Pembuktian Terbalik
Salah satu poin penting dalam rancangan aturan ini adalah penerapan pembuktian terbalik (shifting/reverse burden of proof).
Dalam kasus kepemilikan harta yang tidak seimbang dengan profil pendapatan (unexplained wealth), beban untuk membuktikan keabsahan asal-usul harta tersebut dialihkan kepada pemilik aset.
Jika seorang pejabat atau individu memiliki aset berharga tinggi dan tidak mampu membuktikan secara sah bahwa kekayaan tersebut diperoleh dari sumber yang legal, negara berhak mengajukan permohonan perampasan aset tersebut ke pengadilan.
Perlindungan Hak Asasi dan Keseimbangan Hukum
Meskipun memberi kewenangan besar kepada aparat penegak hukum, pembahasan RUU Perampasan Aset di Lembaga Legislatif tetap menekankan pentingnya asas due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah dan DPR menetapkan batasan krusial agar UU ini tidak disalahgunakan (abuse of power), yakni:
- Mekanisme Keberatan: Pihak ketiga yang beritikad baik (misalnya keluarga atau mitra bisnis yang tidak terlibat kejahatan) diberikan ruang hukum untuk mengajukan sanggahan atas penyitaan aset.
- Klarifikasi Predicate Offense: Jenis tindak pidana asal (predicate offense) dan nilai minimal aset yang dapat dirampas diatur secara spesifik agar tidak menyasar pelanggaran hukum minor.
- Pengelolaan Aset Terintegrasi: Aset yang dirampas akan dikelola secara akuntabel oleh lembaga khusus agar nilainya tidak menyusut sebelum dimanfaatkan untuk penerimaan negara.
Dampak Nyata Bagi Masyarakat dan Negara
Mengutip laman resmi DPR RI, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi regulasi yang mengubah cara pemberantasan kejahatan di Indonesia (game changer) karena :
- Mematikan Operasional Kejahatan: Mengambil kembali kekayaan menghancurkan daya finansial modal utama bagi sindikat kejahatan seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
- Memulihkan Keuangan Negara: Hasil perampasan harta dialokasikan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai pembangunan publik.
- Menciptakan Efek Jera Maksimal: Pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya setelah selesai menjalani masa hukuman badan.
Pengesahan regulasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya, sekaligus mengembalikan hak-hak ekonomi masyarakat dan negara.













