
Solokini.com — Setiap tanggal 7 September, masyarakat sipil dan pegiat kemanusiaan di Indonesia memperingati Hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional.
Peringatan ini pertama kali diproklamasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan konsorsium organisasi masyarakat sipil pada 7 September 2021.
Pemilihan tanggal 7 September berlatar belakang sejarah kelam, yaitu gugurnya aktivis dan Pembela HAM terkemuka Indonesia, Munir Said Thalib, akibat diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam pada tahun 2004.
Peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional bukan sekadar momentum nostalgia atau seremoni tahunan belaka. Lebih dari itu, hari ini menjadi pengingat yang sangat mendasar mengenai pentingnya menghadirkan ruang aman bagi siapa saja yang memperjuangkan hak-hak warga negara.
Peringatan ini menjadi panggilan moral sekaligus kewajiban konstitusional bagi negara untuk memberikan jaminan keamanan nyata bagi para aktivis dari ancaman intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Untuk memahami esensi dari perjuangan para pembela kemanusiaan, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu definisi dasar dari Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (seperti Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB), misalnya hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, dan hak mengeluarkan pendapat.
Sementara itu, dalam konteks hukum nasional Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dari pengertian resmi tersebut, tampak jelas bahwa HAM bersifat universal, kodrati, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Karena sifatnya yang mutlak untuk menjaga martabat kemanusiaan, pemenuhan dan perlindungannya menjadi tanggung jawab utama negara, yang dalam praktiknya dibantu oleh para Pembela HAM.
Siapa Sahabat Kemanusiaan yang Disebut Pembela HAM?
Mengutip Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), merujuk pada UN Declaration on Human Rights Defenders (1998), definisi Pembela HAM (Human Rights Defenders) adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bertindak untuk mempromosikan, melindungi, dan memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan fundamental di tingkat nasional maupun internasional.
Pembela HAM tidak terbatas pada profesi tertentu. Sektor kerja mereka sangat luas dan mencakup berbagai elemen masyarakat, di antaranya:
- Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat: Pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta mempertahankan tanah adat dari perusakan alam dan ekspansi industri ekstraktif.
- Pendamping Hukum dan Bantuan Hukum Pro Bono: Pengacara publik yang memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, terpinggirkan, dan korban ketidakadilan peradilan.
- Jurnalis Investigasi: Wartawan yang berani membongkar kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM berat demi kepentingan publik.
- Aktivis Hak Perempuan dan Anak: Pejuang yang konsisten mendampingi korban kekerasan berbasis gender, memperjuangkan kesetaraan, serta melindungi hak-hak anak.
- Serikat Buruh dan Pegiat Hak Kerja: Elemen sipil yang memperjuangkan upah layak, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat bagi para pekerja.
Realita dan Tantangan Pembela HAM di Indonesia
Meskipun kontribusi para Pembela HAM sangat krusial dalam menjaga pilar demokrasi dan keadilan sosial, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mereka kerap dihadapkan pada risiko dan ancaman bertekanan tinggi.
Laporan berkala dari lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, ELSAM, dan KontraS mencatat beragam bentuk ancaman yang berulang kali dialami para pejuang kemanusiaan, di antaranya:
1. Kriminalisasi dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)
Bentuk ancaman yang paling marak terjadi adalah penggunaan pasal-pasal karet dalam regulasi untuk membungkam kritik publik. Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal pencemaran nama baik, atau tuduhan penghasutan sering dialamatkan kepada Pembela HAM yang menyuarakan ketidakadilan atau kritik terhadap kebijakan publik.
2. Intimidasi, Teror, dan Kekerasan Fisik
Pembela HAM di kawasan konflik pertanahan atau isu ekologis kerap menghadapi tindakan intimidasi fisik, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, perusakan properti, hingga tindakan penghilangan paksa dan pembunuhan. Kasus Munir Said Thalib adalah contoh nyata betapa tindakan kekerasan ekstrem dapat menyasar Pembela HAM.
3. Serangan Siber (Digital Attacks)
Seiring berkembangnya era digital, pola serangan terhadap Pembela HAM turut bergeser ke ruang siber. Bentuk serangan ini meliputi hacking akun media sosial, peretasan perangkat komunikasi, peretasan situs web organisasi, doxxing (penyebaran data pribadi untuk memicu pelecehan), hingga pencurian data sensitif korban.
4. Stigmatisasi dan Unsur Perundungan Publik
Para pejuang kemanusiaan sering kali mendapat label negatif atau narasi penyesatan (framing), seperti dituduh sebagai provokator, anti-pembangunan, agen asing, atau perusak ketertiban umum. Stigmatisasi ini bertujuan meruntuhkan kredibilitas isu yang sedang diperjuangkan di mata masyarakat luas.
Urgensi Payung Hukum Spesifik bagi Pembela HAM
Ketidakhadiran undang-undang atau regulasi khusus yang mengatur perlindungan Pembela HAM (Anti-SLAPP legislation) menjadi celah hukum yang merugikan.
Meskipun Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan, jangkauannya masih terbatas dan dalam tatanan implementasi kerap diabaikan.
Berdasarkan kajian ELSAM dan rekomendasi Komnas HAM, perlindungan Pembela HAM secara komprehensif sangat mendesak karena beberapa alasan utama, yakni:
- Menjamin Mekanisme Tanggap Cepat (Rapid Response): Memastikan adanya perlindungan darurat ketika Pembela HAM menghadapi ancaman keselamatan jiwa secara mendesak.
- Mencegah Praktik Kriminalisasi: Memberikan imunitas hukum (perdata dan pidana) bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak asasi atau melaporkan pelanggaran hukum demi kepentingan umum.
- Memutus Rantai Impunitas: Memastikan setiap tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap Pembela HAM diusut secara tuntas, adil, transparan, dan tidak membiarkan pelakunya lepas dari hukum.
- Merawat Kualitas Demokrasi: Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila masyarakat sipil memiliki ruang bebas tanpa rasa takut untuk menyuarakan kritik dan mengawal akuntabilitas pemerintah.
Langkah Nyata Mewujudkan Perlindungan Pembela HAM
Memperingati Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional setiap tanggal 7 September harus diwujudkan dalam tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan, meliputi:
- Pemerintah dan DPR RI: Segera menyusun dan mengesahkan kerangka hukum khusus atau undang-undang yang memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi Pembela HAM di semua sektor.
- Aparat Penegak Hukum: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, menerapkan pendekatan kehakiman berbasis HAM, dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap pejuang kemanusiaan.
- Lembaga HAM Negara (Komnas HAM & Komnas Perempuan): Memperkuat mekanisme pengaduan, pemantauan, serta menerbitkan rekomendasi yang mengikat bagi jaminan keselamatan Pembela HAM.
- Masyarakat Luas: Menggalang solidaritas, membangun kesadaran publik, serta bersama-sama mengawal isu pertahanan hak asasi manusia demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional merupakan momentum penting untuk mempertegas kembali komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Membiarkan Pembela HAM berjuang dalam bayang-bayang ancaman dan rasa takut berarti membiarkan hak-hak dasar kita sebagai warga negara terancam. Melindungi Pembela HAM adalah langkah nyata dalam menjaga hukum, kebebasan, dan masa depan demokrasi Indonesia.












