Solokini.com, Karanganyar — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, melantik pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Tengah di Gedung Wanita, Karanganyar, Jumat (29/5/3026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Reda menegaskan peran krusial Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai garda depan dalam pengawasan keuangan desa dan berbagai program nasional.
Menurut Prof. Reda, fungsi BPD memiliki irisan langsung dengan tugas Kejaksaan dalam upaya pencegahan penyimpangan anggaran. Sinergi ini dibangun untuk memastikan transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa.
“Asosiasi ini dibentuk untuk bekerja sama membantu kejaksaan dalam mengawasi tata keuangan desa. Fokus utamanya adalah pencegahan,” ujar Prof. Reda.
Ia menekankan salah satu fokus pengawasan yakni program “Jaga Dapur MBG” (Makanan Bergizi Gratis). Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem pelaporan berbasis stiker untuk memantau kualitas makanan yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Masyarakat dan pengurus desa diinstruksikan untuk melaporkan paket makanan yang tidak sesuai standar melalui sistem terintegrasi. Jika ditemukan pelanggaran, BGN menyiapkan sanksi tegas hingga penutupan unit layanan.
Selain program gizi, pengawasan ketat juga diberlakukan pada Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari potongan.
Kejaksaan bersama ABPEDNAS juga akan mengawal program ketahanan pangan nasional di desa, seperti bantuan bioflok dan bibit peternakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Jamintel menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk melakukan sosialisasi intensif melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Dalam agenda tersebut, dr. Abdul Kholik resmi dilantik sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah berdasarkan SK Nomor 145/Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum ABPEDNAS, Ir. Indra Utama, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah.
Adapun Jawa Tengah menjadi provinsi kedua setelah Jawa Timur yang menerapkan sistem pengawasan “Jaga Desa” ini sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyimpangan anggaran di tingkat desa.














