Viral Aduan Tarif Parkir ‘Ngepruk’ di GOR Sritex, 2 Jukir Diperiksa Polisi, Apa Sanksinya?

Viral praktik parkir getok di kawasan GOR Sritex Arena, Sriwedari, Solo, berujung pada tindakan tegas dari aparat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Dua juru parkir (jukir) liar yang diduga menarik tarif parkir tidak wajar akhirnya diamankan Polsek Laweyan.

Peristiwa ini berawal dari curhatan yang diunggah oleh akun meilindaclaudia di Threat. Ia mengungkapkan biasanya ia parkir Rp5.000 saat parkir di GOR Sritex. Namun pada Minggu kemarin, ia dipalak Rp10.000 untuk tarif parkir.

WAH BENER YA PREMAN PARKIR DI SOLO LUAR BIASA.. tiap minggu pasti kita ke GOR Sritex buat bulu tangkis dan selalu bayar 5.000 Hari ini tiba-tiba di PALAK 10.000 sama bapak-bapak ini, ditanyain karcisnya ga ada pas kita cerita ke temen yang sudah di GOR ternyata drtd mereka lihat mereka nagih 15.000-20.000 ke mobil yang parkir. meresahkan banget sih preman ini, bantuin parkir kaga nadah doang, “ tulis wanita ini dengan ngetag akun Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Baca Juga :  Bupati Sukoharjo Luncurkan SD Unggul Tahap I dan Deklarasikan Budaya Sekolah Aman Nyaman

Tindaklanjut atas aduan itu, Dishub dan kepolisian menelusuri pelaku. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Solo, Haryono, mengatakan kedua jukir itu berhasil ditemukan di kawasan GOR Sritex Arena pada Rabu (27/5/2026). “Kita cari, ketemu di sana. Dua orang itu langsung kita bawa ke Polsek Laweyan,” ujar Haryono saat dihubungi Kamis, 28 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua jukir tersebut terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di area parkir GOR Sritex Arena Solo. Polisi bersama Dishub kemudian memberikan pembinaan serta sanksi administratif kepada keduanya. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Selain wajib lapor, kedua pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Proses pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Laweyan. “Didata terus disuruh bikin surat pernyataan sama wajib lapor Senin sama Kamis, BAP-nya di Polsek Laweyan,” terang Haryono.

Baca Juga :  BI Solo Gelar Adikarya Fest 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Edukasi Rupiah

Dishub Solo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir yang tidak sesuai aturan, terutama jika jukir tidak memberikan karcis resmi. Warga diminta segera melapor melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) atau media sosial Dishub jika menemukan praktik parkir ngepruk. “Langsung aja difoto terus langsung kirim ke medsos aja nggak apa-apa, nanti langsung kita tindak lanjuti. Yang penting ada fotonya,” katanya.

Wali Kota Solo, Respati Ardi memastikan, praktik-praktik jukir liar akan terus ia tindak tegas karena dapat merusak citra Kota Solo. Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kanal aduan yang telah disediakan manakala ada pungutan yang tak sesuai.

“Ini menjadi perhatian serius kami di Pemerintah Kota Surakarta. Kami tidak ingin ada yang dirugikan baik itu dari masyarakat maupun citra Kota Solo. Silahkan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan praktik jukir yang mematok harga tinggi atau tidak sesuai,” jelasnya.

Berita sebelumyaPPMI Assalam Sukoharjo Salurkan 1.883 Paket Daging Kurban