Kanwil DJP Jateng II Gelar Dialog Perpajakan 2026 di Solo, Perkuat Kepatuhan Pajak

Kanwil DJP Jateng II menggelar acara Dialog Perpajakan 2026 di Solo, Senin (13/7/2026).

Solokini.com, Solo — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar acara Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta ini dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan akademisi, instansi pemerintah, serta para wajib pajak yang terdaftar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto menegaskan, komunikasi dua arah yang terbuka dan konstruktif menjadi kunci penting dalam membangun hubungan harmonis antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Melalui Dialog Perpajakan 2026, kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang terbuka sehingga wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan perpajakan. Sinergi dan komunikasi yang baik akan memperkuat kepatuhan sukarela serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Teguh dalam sambutannya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pajak 2026, Kanwil DJP Jateng II Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial "DJP Peduli"

Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, membawakan topik hangat mengenai “Insentif Perpajakan untuk Kemudahan Wajib Pajak”.

Fokus pembahasan materi tersebut meliputi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025: Aturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Baca Juga :  Plt Bupati Eko Sapto Purnomo Pimpin Harlah ke-80 Sukoharjo

Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami regulasi terbaru yang sengaja dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan mereka secara sukarela.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, dan meminta kejelasan langsung dari narasumber mengenai kebijakan perpajakan terkini.

Sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga sinergi yang berkelanjutan, acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Dialog Perpajakan 2026 oleh perwakilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dan perwakilan peserta.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk terus konsisten menggelar program edukasi dan dialog serupa demi meningkatkan kepercayaan serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berita sebelumyaPeringati Hari Pajak 2026, Kanwil DJP Jateng II Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial “DJP Peduli”
Berita berikutnyaPlt Bupati Eko Sapto Purnomo Pimpin Harlah ke-80 Sukoharjo