DJP dan Pertamina Uji Coba Sistem Pajak Baru, Urus Pajak Kini Tak Perlu Nunggu Masalah Datang

DJP resmi meluncurkan sistem pengawasan pajak baru yang berbasis kolaborasi bersama PT Pertamina (Persero) yang bernama "Co-operative Compliance" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Solokini.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba sistem pengawasan pajak baru yang berbasis kolaborasi bersama PT Pertamina (Persero). Sistem yang dinamakan “Co-operative Compliance” ini resmi diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Berbeda dengan sistem lama di mana urusan pajak biasanya baru diperiksa setelah transaksi selesai, sistem baru ini mengedepankan keterbukaan sejak awal. DJP dan Pertamina akan saling mengintegrasikan data perpajakan agar potensi masalah atau salah hitung bisa dideteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini mengubah cara kerja antara petugas pajak dan perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi Pertamina yang mau menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan integrasi data ini, risiko salah hitung pajak bisa diketahui lebih cepat. Efeknya, ada kepastian hukum, biaya mengurus pajak jadi lebih murah, dan potensi sengketa atau ribut-ribut soal pajak di kemudian hari bisa ditekan,” ujar Bimo.

Baca Juga :  Kanwil DJP Jateng II Gelar Dialog Perpajakan 2026 di Solo, Perkuat Kepatuhan Pajak

Pertamina terpilih menjadi proyek percontohan pertama untuk sepanjang tahun pajak 2026. Selama masa uji coba ini, Pertamina akan memantau pajaknya sendiri secara internal menggunakan sistem tata kelola khusus (Tax Control Framework), lalu mengevaluasinya bersama-sama dengan pihak DJP.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, dipercayanya Pertamina sebagai mitra pertama adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadi lebih transparan dan bersih.

Dukungan penuh juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Mereka berharap, jika uji coba bersama Pertamina ini sukses, sistem serupa bisa segera ditiru oleh perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.

Baca Juga :  The Sunan Hotel Solo Gelar 'Coffee Talks with Book' Bareng Solo Book Party

Sebagai informasi, sistem pajak modern seperti ini sebenarnya sudah sukses diterapkan di beberapa negara tetangga dan negara maju, seperti Malaysia, Singapura, Australia, hingga Belanda.

Ke depan, DJP tidak hanya berhenti di Pertamina. Otoritas pajak ini berencana memperluas uji coba sistem kolaborasi ini ke BUMN strategis lainnya, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

“Kami berharap pendekatan ini bisa jadi fondasi sistem pajak yang lebih modern, transparan, dan berbasis saling percaya. Kolaborasi erat ini diharapkan bisa membuat wajib pajak lebih sukarela membayar pajak demi mendukung pembangunan negara,” tutur Bimo.

Berita sebelumyaArchipelago Hotels Unit Solo Resmi Luncurkan Sensasi Kuliner Jepang Lewat Program “60 Seconds to Tokyo”
Berita berikutnyaPeringati Hari Pajak 2026, Kanwil DJP Jateng II Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial “DJP Peduli”