Respons Wali Kota Sola Demo Tuntut Tutup Outlet Miras di Solo, Respati Singgung Soal Hak Menyampaikan Aspirasi

Wali Kota Solo Respati Ardi didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Wibowo dan Kadishub Solo Muhammad Taufiq
Wali Kota Solo Respati Ardi didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Wibowo dan Kadishub Solo Muhammad Taufiq

Pemerintah Kota Surakarta memastikan akan memperketat pengawasan serta regulasi terkait perizinan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayahnya. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi menanggapi aksi demonstrasi penolakan miras yang digelar di depan Balai Kota, Rabu (20/5/2026).

Respati menegaskan bahwa instansi terkait tidak akan segan menindak tempat usaha yang nekat menjual miras secara ilegal atau melanggar aturan. “Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, itu silakan saja. Namun yang pasti, kami sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menindak tegas seluruh lini usaha miras yang tidak berizin,” ujar Respati saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga :  Sukses Capai Zero Accident, Bandara Adi Soemarmo Siap Sambut Debarkasi Haji 2026

Guna menjaga kondusivitas dan ketertiban kota, Pemkot Solo berkomitmen penuh untuk membatasi ruang gerak peredaran alkohol. Respati juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Lomba Desain Seragam Parkir Solo Tuai Polmik, Warganet Justru Soroti Tata Kelola Parkir

Terkait desakan massa yang meminta penutupan total izin usaha miras, ia menyatakan bahwa Pemkot Solo tetap terbuka terhadap segala bentuk masukan dari publik.“Silahkan itu kan aspirasi, jadi silahkan. Semua orang boleh menyampaikan aspirasi. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi,” imbuhnya

Berita sebelumyaEvent Lari Perdana UNISRI RUN 2026 Sukses Besar, Dibanjiri 1.400 Peserta!
Berita berikutnyaTransformasi Koridor Gatsu, dari Pusat Niaga Jadi Episentrum Kreatif Anak Muda Solo