Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,05 M

Kanwil DJP Jateng II menggelar aksi Sita Serentak Tahun 2026 di seluruh wilayah kerja KPP jajarannya pada 10–12 Juni 2026.

Solokini.com, Klaten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar aksi Sita Serentak Tahun 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jajarannya pada 10–12 Juni 2026.

Langkah penegakan hukum tegas ini menyasar para penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah upaya persuasif ditempuh.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto menegaskan, tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak demi mendukung penerimaan negara.

“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ujar Teguh, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Pertamina Soal Pertamax Tiba-Tiba Naik

Aksi penagihan serentak kali ini menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP wilayah Jawa Tengah II.

Aset yang disita didominasi oleh aset bergerak, seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, serta kendaraan operasional lainnya. Total nilai estimasi seluruh aset yang akan disita tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Teguh menjelaskan, proses penagihan pajak ini berjalan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui beberapa tahapan, yakni:

  • Penagihan Pasif: Diawali dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
  • Penagihan Aktif: Jika utang belum dilunasi, dilanjutkan dengan penyampaian surat teguran dan surat paksa.
  • Eksekusi Penyitaan: Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Baca Juga :  IYCTC Ungkap Alasan Kelumpuhan Kebijakan Kesehatan Nasional, Pemerintah Sebut Isu Rokok ‘Tidak Populer’

Meskipun melakukan tindakan tegas, Kanwil DJP Jateng II tetap mengutamakan pendekatan edukatif dan komunikatif.

Sebelum penyitaan dieksekusi, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penelitian mendalam terhadap aset untuk memastikan status kepemilikan, kelayakan objek, serta kelengkapan dokumen administrasi guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.

Melalui tindakan ini, Kanwil DJP Jateng II mengimbau seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Pihak otoritas pajak menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap tunggakan pajak yang belum diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita sebelumyaBangga! Direktur SIPA Irawati Kusumorasri Jadi Juri Kompetisi Tari AK21 di Korea Selatan