DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Ilustrasi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat. (Pajakku)

Solokini.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resmi DJP, Selasa (21/7/20226).

DJP memastikan bahwa anggota Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah 1 Solo Deklarasikan Gerakan Anti-Perundungan Saat MPLS

Pihak DJP menjelaskan bahwa kerja sama dengan unsur kewilayahan tersebut hanya sebatas koordinasi jejaring informasi dan data. Selain itu, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan semata-mata untuk pendampingan demi menjaga kelancaran serta keamanan tugas pegawai DJP jika memang dibutuhkan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” tegas pihak DJP, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  ICE Autonation Surakarta 2026 Hadirkan Ratusan Kendaraan Modifikasi Nasional

Seluruh tugas dan kewenangan perpajakan dipastikan tetap dijalankan penuh oleh petugas resmi DJP sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP juga meluruskan bahwa aturan koordinasi ini bukanlah kebijakan baru. Pedoman internal ini sudah diterapkan sejak tahun 2020, sementara Surat Edaran (SE) yang terbit pada tahun 2026 merupakan bentuk penyempurnaan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

DJP berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjamin hak-hak seluruh Wajib Pajak tetap terlindungi.

Berita sebelumyaMuseum Keraton Solo Tutup 4 Bulan untuk Proyek Revitalisasi