Terhubung Via Medsos, 14 Pendaki Ikut Open Trip Ilegal Merapi

Foto: Instagram/btn_gn_merapi
SOLO, Solokini.com – Sebanyak 14 orang diamankan setelah kedapatan melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi melalui jalur Selo, Kabupaten Boyolali. Mereka diketahui mengikuti kegiatan open trip pendakian yang diselenggarakan secara ilegal meskipun jalur pendakian gunung tersebut masih ditutup.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), T Heri Wibowo, mengungkapkan para pendaki berasal dari sejumlah daerah dengan rentang usia yang cukup beragam. Peserta termuda berusia 15 tahun, sedangkan yang paling tua mencapai 46 tahun.

Aktivitas tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengamanan di kawasan Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali. Dalam proses pendataan, petugas mendapatkan informasi bahwa para peserta tidak berangkat secara sendiri-sendiri, melainkan tergabung dalam satu kegiatan pendakian bersama.

Heri menjelaskan, komunikasi antarpeserta berlangsung melalui akun media sosial. Dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan, petugas mengetahui mereka terhubung satu sama lain untuk mengikuti open trip ilegal menuju Gunung Merapi.

Baca Juga :  Tak Cuma Konser, GSI Youth Fest Ada Job Fair, Tersedia 1.500 Loker

“Saat pengambilan keterangan diketahui bahwa pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti open trip ilegal pendakian Gunung Merapi,” kata Heri, Minggu, 1 November 2026.

Ada Tiga Pendaki yang Sempat Terpisah

Dari total 14 orang yang teridentifikasi, tiga pendaki sempat terpisah dari rombongan. Namun, warga berhasil menemukan ketiganya sehingga seluruh peserta yang diamankan dapat terdata.

Para pendaki tersebut berasal dari Sragen, Bantul, Boyolali, Grobogan, Sleman, Temanggung, Kalimantan, Yogyakarta, Solo, hingga Magelang. Rombongan itu terdiri dari peserta laki-laki dan seorang perempuan asal Magelang.

Baca Juga :  Atasi Resiko Pencemaran Air, Respati Akan Perluas Program Smart Sanitasi

BTNGM kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi masih dilarang. Larangan tersebut juga berlaku untuk kegiatan masyarakat dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.

Kebijakan penutupan itu mengikuti kondisi aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih berada pada Level III atau Siaga. Status tersebut merujuk pada rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Heri meminta masyarakat tidak mengabaikan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan larangan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat aktivitas vulkanik Gunung Merapi.

“Kepada seluruh masyarakat diimbau agar senantiasa menaati ketentuan ini semata-mata demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Heri.

Berita sebelumya7 Toko Kebaya di Solo untuk Laki-Laki, Beskap sampai Jas Bergaya Jawa
Berita berikutnyaPangkas 50 Persen Jukir, Solo Siapkan 3 Pilihan Profesi Pengganti