
Petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, melakukan pelanggaran kasatmata, hingga terindikasi mengikuti aktivitas balap liar. Langkah ini sekaligus menjawab keresahan warga yang selama ini mengeluhkan suara bising knalpot brong dan aksi balap liar di jalan raya.
Polisi menggelar penindakan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran lalu lintas. Petugas ingin mencegah aksi pengendara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dari hasil operasi tersebut, Satlantas Polresta Surakarta mencatat 64 pelanggar yang menerima sanksi tilang. Polisi juga menyita 20 lembar STNK, dua lembar SIM, dan 42 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polresta Surakarta AKP Tejo Suwono mengatakan, pihaknya menggelar operasi tersebut untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan harus dicegah sejak dini. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
AKP Tejo mengajak masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar. Ia juga mengingatkan pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya.












