Soal Putusan MK , Gibran Mengaku Tak Peduli

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka ( Foto: Kuncoro )

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Saya nggak tahu putusane wong lagi ae rampung rapat (tidak tahu keputusannya karena baru daja selesai rapat),” kata Gibran menanggapi hasil putusan MK yang menolak gugatan batasan usia capres dan cawapres di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui Gibran baru saja selesai menggelar rapat bersama dengan Dirjen Perkeretaapian di ruang rapat Wali Kota Solo sehingga putra sulung Presiden Jokowi itu tidak bisa mengikuti jalannya sidang putusan MK.

 

Gibran pun mengaku tidak peduli dengan apapun hasil putusan MK. Putusan MK untuk menolak mengenai batas usia capres dan cawapres diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK ya tanya MK ya. Saya tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi rapat,” ujar dia.

 

Putusan MK

SEbelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.  “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

Nama Gibran Ramai Dikaitkan dengan Prabowo ( Foto: Sastra)

 

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat. (*)