
Solokini.com, Solo – Empat asosiasi pengembang properti di wilayah Solo Raya resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Langkah ini merupakan respons atas tumpang tindih regulasi yang dinilai menghambat investasi dan penyediaan hunian rakyat. Khususnya program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah per tahun.
Pernyataan sikap tersebut disusun secara kolektif oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERRA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua APERNAS Solo Raya).
Pernyataan disampaikan usai melakukan kajian akademis bersama pakar perencanaan wilayah dan kota UNS, Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., di Kampus UNS, Senin (13/4/2026).
Ketua APERNAS Solo Raya, Dr. Budiyono, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara peta LSD pemerintah pusat dengan Perda RTRW atau RDTR di tingkat daerah. Dampaknya, izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi terkunci.
“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata. Padahal, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD,” paparnya.
“Akibatnya, pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya terhenti,” lanjut Budiyono.
Hal senada disampaikan oleh Guru Besar UNS, Prof. Winny Astuti.
Menurutnya, benturan regulasi ini merugikan pengembang yang sudah memegang legalitas sah. Sebagai anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, ia menekankan perlunya solusi konkret dari pemerintah.
“Pemerintah harus memberikan solusi. Perlu ada forum diskusi untuk memecahkan masalah ini karena cukup krusial dan bersinggungan dengan masalah hukum,” tegas Prof. Winny.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kolektif pengembang merumuskan beberapa poin rekomendasi utama:
- Diskresi Kepala Daerah: Mendesak Bupati dan Walikota di Solo Raya mengoptimalkan otoritasnya melalui Forum Penataan Ruang (FPR) untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis sebagai win-win solution.
- Tinjauan Lapangan: Mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap penetapan LSD yang tidak sesuai fakta di lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi.
- Keterlibatan Asosiasi: Menuntut keterlibatan resmi perwakilan asosiasi pengembang dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 demi transparansi dan akuntabilitas data.
Melalui sinkronisasi data dan dialog formal seperti Focus Group Discussion (FGD), para pengembang berharap tercipta kepastian investasi sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan hunian layak dapat terpenuhi tanpa kendala birokrasi.













