Kanwil DJP Jateng II dan Pemkot Solo Perkuat Sinergi, Fokus Penagihan Pajak dan Pertukaran Data

Kanwil DJP Jawa Tengah II menerima kunjungan resmi Wali Kota Surakarta (Solo) Respati Achmad Ardianto, Rabu (10/6/2026).

Solokini.com, Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menerima kunjungan resmi Wali Kota Surakarta (Solo) Respati Achmad Ardianto bersama Jajaran Pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Surakarta, Rabu (10/6/2026).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II, Teguh Budiharto, tersebut berfokus pada pembahasan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi pengamanan penerimaan negara, regulasi dan optimalisasi penagihan pajak daerah, serta komitmen pertukaran data perpajakan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa koordinasi yang solid antarinstansi merupakan fondasi utama untuk memastikan setiap potensi penerimaan dapat teridentifikasi dan terealisasi secara maksimal.

Langkah ini diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan sekaligus mendorong kemajuan ekonomi di wilayah Kota Surakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Solo melalui Badan Pendapatan Daerah memaparkan peraturan perangkat penagihan serta tata cara pelaksanaan penagihan pajak daerah.

Baca Juga :  Rayakan Hari Purbakala, Pemkot Solo akan Gelar Solo Heritage Festival 2026

Aturan ini dinilai perlu diharmonisasikan dengan praktik penagihan yang selama ini diterapkan oleh DJP.

Proses harmonisasi bertujuan agar menghasilkan regulasi yang efektif, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak di tingkat daerah.

Selain menyelaraskan regulasi, pertemuan ini juga menyoroti kebutuhan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penagihan.

Pemkot Solo tengah menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi pegawai yang dipersiapkan untuk mengemban tugas sebagai jurusita pajak daerah.

Merespons hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto memberikan dukungannya.

“Balai Diklat Keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan pembelajaran terkait pelaksanaan tugas jurusita oleh Pemerintah Kota Surakarta,” ujar Teguh.

Baca Juga :  IYCTC Ungkap Alasan Kelumpuhan Kebijakan Kesehatan Nasional, Pemerintah Sebut Isu Rokok ‘Tidak Populer’

Di sisi lain, integrasi dan pertukaran data perpajakan dinilai menjadi instrumen penting untuk mendukung pemetaan penerimaan, peningkatan kualitas pengawasan, serta penguatan basis data pelayanan dan penagihan.

Melalui pertukaran data yang akurat, efektivitas pengawasan perpajakan diyakini dapat meningkat secara signifikan demi memaksimalkan pendapatan negara dan daerah.

Wali Kota Solo yang akrab disapa Respati Ardi itu turut menegaskan pentingnya keterbukaan data ini bagi optimalisasi pendapatan daerah.

“Terintegrasinya basis data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sangat mempengaruhi optimal tidaknya pemungutan pajak,” tegas Respati.

Melalui penguatan sinergi yang semakin erat antara DJP dan Pemkot Solo, kedua instansi berharap kepatuhan wajib pajak dapat terus terdongkrak.

Selain itu, efektivitas penagihan diharapkan semakin optimal sehingga penerimaan negara dan daerah tetap terjaga untuk menyokong pembangunan serta pelayanan publik yang berkelanjutan.

Berita sebelumyaIYCTC Ungkap Alasan Kelumpuhan Kebijakan Kesehatan Nasional, Pemerintah Sebut Isu Rokok ‘Tidak Populer’