IYCTC Ungkap Alasan Kelumpuhan Kebijakan Kesehatan Nasional, Pemerintah Sebut Isu Rokok ‘Tidak Populer’

IYCTC menggelar festival advokasi kebijakan bertajuk "The Unpopular Fest 2026", di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Solokini.com, Jakarta — Lebih dari 500 anak muda memadati Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM) untuk menghadiri festival advokasi kebijakan bertajuk “The Unpopular Fest 2026”, Kamis (4/6/2026).

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menginisiasi acara yang memadukan pertunjukan seni teater musikal dengan gerakan advokasi tersebut.

Festival tersebut digelar bertepatan dengan momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta untuk menyuarakan isu kesehatan krusial yang kerap dikesampingkan oleh pembuat kebijakan.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti kecenderungan arah kebijakan nasional saat ini yang dinilai kerap terjebak dalam lingkaran populisme demi citra politik instan.

Menurutnya, kebijakan pengendalian rokok dianggap tidak populer di kalangan pembuat kebijakan akibat kuatnya pengaruh dari industri rokok. Kondisi ini membuat negara terperangkap dalam logika extractive institutions, di mana warga negara tidak terorganisasi sebagai kekuatan yang populer.

Manik menjabarkan, saat ini ada sekitar 70 juta perokok aktif di Indonesia. Angka tersebut berarti ada sekitar 200 juta penduduk non-perokok lainnya yang hak udara bersihnya terancam setiap hari.

Dorongan personal Manik dalam mengawal isu ini berangkat dari pengalaman pribadinya, sang ayah mengalami kelumpuhan stroke akibat konsumsi rokok, dan sang ibu menjadi penyintas kanker payudara akibat paparan asap rokok pasif selama bertahun-tahun.

“Kita tidak bisa terus berjalan di atas kebijakan yang hanya mencari aman di permukaan, sementara generasi muda kita perlahan hancur digerogoti adiksi rokok,” ungkap Manik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

“Melalui gerakan Save Our Surroundings (SOS), kami ingin merangkul seluruh pihak untuk berani mengambil langkah yang mungkin saat ini tidak populer, tetapi sangat penting dalam menyelamatkan jutaan nyawa anak-anak di masa depan,” lanjut Manik.

Manik juga menambahkan bahwa kebijakan yang sekadar populis terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah dari akarnya.

Ia memperingatkan, kebijakan populis bahkan bisa berbalik arah menjadi senjata makan tuan jika eksekusinya tidak matang. Seperti program Makan Bergizi Gratis yang saat ini lebih banyak menuai sorotan pada tata kelola daripada dukungan penuh masyarakat.

Langkah menantang arus ketidakpopuleran ini dipertegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menyoroti perlunya komitmen kuat di tingkat nasional.

Bima Arya mengungkapkan data terbaru yang menunjukkan situasi serius. Sebanyak 7,4 persen anak Indonesia kini sudah menjadi perokok aktif, ditambah dengan tren penggunaan rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja.

Baca Juga :  Kanwil DJP Jateng II dan Pemkot Solo Perkuat Sinergi, Fokus Penagihan Pajak dan Pertukaran Data

Hingga Juli 2025, tercatat sisa 23 kabupaten/kota yang belum merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini berarti 96 persen daerah di Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tertulis tersebut.

Kendati demikian, Bima Arya menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini berada pada ranah penegakan hukum (law enforcement) serta pengawasan nyata di lapangan.

Menurut mantan Wali Kota Bogor tersebut, komitmen daerah tidak boleh sekadar berhenti di atas kertas atau formalitas deklarasi.

Kemendagri berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga ke tingkat pusat. Demi menjadikan isu tidak populer ini populer mengingat urgensinya yang sangat penting bagi perlindungan masa depan warga negara.

Urgensi penegakan regulasi lokal ini didukung oleh temuan lapangan yang dihimpun oleh delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) melalui aksi ‘Lapor Dewan’. Data pantauan menunjukkan ruang hidup anak-anak di daerah masih dikepung iklan rokok secara masif, seperti contoh kasus yang ditemukan di Kota Semarang.

Di Kota Semarang, tim menemukan sedikitnya 375 titik iklan rokok di tiga kecamatan, yaitu Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. Sebanyak 364 iklan atau sekitar 97 persen di antaranya terbukti melanggar aturan radius 500 meter dari satuan pendidikan atau sekolah.

Tidak hanya itu, sekitar 40,4 persen dari iklan-iklan tersebut mencantumkan harga murah di bawah Rp20.000, yang mempermudah akses keterjangkauan bagi remaja. Akibatnya, setiap hari sebanyak 74.578 siswa terpapar promosi langsung iklan rokok, bersamaan dengan tercatatnya 27.859 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Semarang.

Merespons kepungan iklan rokok pada ruang publik anak, Plh. Deputi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Hendro Wicaksono, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif generasi muda dalam mengawal kebijakan kesehatan demi menaikkan capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional.

Kemenpora saat ini fokus pada pembangunan pemuda melalui 5 domain IPP, yakni kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan layak, partisipasi kepemimpinan, serta inklusivitas dan gender yang dipantau melalui 16 indikator.

Berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2022, Hendro berharap pemuda menempatkan diri sebagai subjek pembangunan dan bukan sekadar objek penerima manfaat. Pemuda didorong ikut menyosialisasikan aturan pengendalian rokok dengan pendekatan gaya bahasa sebaya agar lebih mudah diterima secara luas.

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Pertamina Soal Pertamax Tiba-Tiba Naik

Di sisi teknis, PJ PPAT Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan adanya hambatan implementasi regulasi nasional di daerah akibat intervensi industri. Banyak kepala daerah ragu bertindak karena tekanan industri rokok yang kerap berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui instrumen cukai.

Padahal, aturan teknis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara gamblang melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Guna memperkuat aturan ini, Kemenkes bersama Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama. Serta melakukan langkah konkret berupa evaluasi bulanan langsung bersama para bupati dan wali kota guna memantau sinkronisasi aturan daerah mereka.

Sementara itu, di tingkat daerah DKI Jakarta, komitmen pengawasan diperkuat oleh legislatif melalui pengesahan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, membagikan dorongan personalnya saat memperjuangkan perda tersebut demi memastikan anak-anak Jakarta tumbuh di lingkungan yang sehat.

DPRD DKI Jakarta kini tengah mendorong pihak eksekutif agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) wajib diterbitkan paling lambat pada November 2026

Anggota dewan juga mengoptimalkan program Pengawasan Perda dengan turun langsung mensosialisasikan aturan kepada 100 hingga 150 warga di tiap titik daerah pemilihan (dapil), serta membuka ruang kolaborasi bagi DPRemaja Jakarta untuk ikut mengawal aturan tersebut.

Rangkaian kegiatan The Unpopular Fest 2026 diakhiri dengan pembacaan 7 Manifesto Kebijakan Nasional oleh perwakilan delegasi muda DPRemaja 4.0. Manifesto tersebut menuntut langkah nyata dan ketegasan dari berbagai lini pemerintahan tanpa adanya celah kompromi bagi industri rokok.

Tujuh poin desakan remaja tersebut meliputi akselerasi revisi regulasi lokal untuk melarang total pajangan rokok dan iklan di dekat sekolah, alokasi minimal 5 persen dari pajak rokok daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khusus untuk satgas KTR, serta penyediaan platform pengawasan digital warga yang transparan.

Mereka juga mendesak percepatan harmonisasi aturan daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, memasukkan indikator perlindungan zat adiktif dalam IPP nasional, menyusun Peta Jalan Nasional Pengendalian Rokok dengan kemasan polos (plain packaging). Hingga menuntut ketegasan fungsi legislasi DPR RI untuk mengawal regulasi kesehatan tanpa celah kompromi industri.

Berita sebelumyaPenjelasan Lengkap Pertamina Soal Pertamax Tiba-Tiba Naik
Berita berikutnyaKanwil DJP Jateng II dan Pemkot Solo Perkuat Sinergi, Fokus Penagihan Pajak dan Pertukaran Data