Solokini.com, Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan tindakan tegas dengan memblokir rekening milik 199 wajib pajak secara serentak.
Langkah penegakan hukum ini diambil lantaran total utang pajak dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka Rp109,4 miliar.
Kegiatan yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini berlangsung pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto menjelaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.
“Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023,” ujar Teguh dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
“Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” lanjutnya.
Teguh menegaskan, tindakan ini bukan langkah tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah menempuh jalur persuasif, dari edukasi, penyampaian Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Namun, karena tidak ada pelunasan, DJP menggunakan wewenangnya sesuai Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023 untuk meminta bank membekukan dana sebesar nilai utang pajak.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga keadilan bagi mereka yang sudah patuh membayar pajak.
Meskipun rekening telah dibekukan, DJP tetap memberikan ruang bagi penanggung pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut apabila:
- Wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan.
- Memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.
Bagi wajib pajak yang belum sanggup melunasi secara sekaligus, tersedia opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau wajib pajak terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar guna klarifikasi dan percepatan pelunasan demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Teguh.














