
SOLO-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 9 Juli 2026 memunculkan berbagai sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna menilai peristiwa tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penting terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah.
”Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Prof Henry, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Prof Henry, kasus ini juga mengingatkan pentingnya mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai fungsi pengawasan berpotensi melemah apabila urusan publik terlalu dekat dengan kepentingan keluarga atau lingkaran kekuasaan tertentu. “Ketika urusan publik beririsan terlalu dekat dengan hubungan domestik keluarga, fungsi kontrol internal birokrasi rawan menjadi kurang optimal,” katanya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian publik. Penyidik disebut menemukan rumah singgah yang diduga digunakan untuk menyimpan aset hasil tindak pidana, serta dugaan penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi. “Fakta-fakta yang muncul ini perlu didalami secara menyeluruh melalui proses pembuktian yang objektif,” ujar Prof Henry.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Etik Suryani. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan maupun pengetahuan terhadap dugaan pengondisian proyek strategis di daerah tersebut. “Langkah ini penting untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki,” ungkapnya.
Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini juga menyoroti bagaimana dominasi politik keluarga yang mengakar belasan tahun di suatu daerah secara tidak langsung menaikkan standar biaya politik. Petahana yang mapan memiliki modal sosial dan logistik yang besar.
“Kondisi ini membuat biaya kompetisi bagi calon penantang atau pemimpin alternatif baru menjadi sangat tinggi dan tidak sehat. Akibatnya, banyak figur potensial yang kompeten justru mundur dari kontestasi karena kalah modal,” beber Prof Henry yang juga Fungsionaris Partai Golkar di Dapil Solo Raya ini.

Formula Pencegahan dari Prof Henry Indraguna
Prof Henry mengatakan dalam perspektif kelembagaan, kelanggengan kekuasaan keluarga menuntut tingkat kemandirian yang jauh lebih tinggi.
“Jika fungsi pengawasan parlemen melunak karena kompromi politik atau anggaran, maka intervensi hukum dari luar, seperti tindakan tegas KPK, menjadi satu-satunya jalan terakhir untuk menghentikan pelanggaran,” tegas Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini.
Sebagai langkah mitigasi agar daerah lain tidak terjebak dalam masalah serupa, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menawarkan tiga formula pencegahan, yakni penguatan sistem transparansi digital, formulasi regulasi penyeimbang, audit berkala sektor rawan
Lebih jauh, Prof Henry menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk memperkuat transparansi dan pengawasan. Ia mendorong penerapan sistem digital yang terbuka, audit berkala pada sektor rawan, serta pengawasan yang independen agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal. “Kasus ini harus menjadi refleksi bersama bahwa tata kelola pemerintahan harus dibangun dengan sistem pengawasan yang kedap intervensi,” pungkasnya.













