Soal Tenant Lokananta Jual Miras, Disbudpar Solo Sayangkan Pelanggaran di Kawasan Cagar Budaya

Satpol PP melakukan penindakan terhadap salah satu tenant di Lokananta terkait pelanggaran penjualan miras, Minggu (19/7/2026).

Solokini.com, Solo – Pemerintah Kota Surakarta atau Pemkot Solo sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran penjualan minuman keras (miras) di Lokananta, kawasan cagar budaya strategis.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak salah satu tenant di lokasi tersebut pada Minggu (19/7/2026) malam karena nekat beroperasi tanpa memenuhi aturan perizinan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta (Disbudpar Solo) Maretha Dinar Cahyono menegaskan, seharusnya citra positif kawasan Lokananta terjaga. Terlebih saat ini Lokananta telah bertransformasi menjadi creative hub bagi anak-anak muda untuk berkreasi.

“Sangat disayangkan. Tempat-tempat yang menjadi aset strategis dan cagar budaya harapannya tidak digunakan untuk penjualan miras. Lokananta ini berada di tengah kota dan menjadi wadah kreasi anak muda, sehingga sudah sepatutnya membangun citra yang positif bagi Kota Surakarta,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (232/7/2026).

Baca Juga :  Mengapa Banyak Separator Jalan di Solo? Ini Alasannya!

Pemkot Solo mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kota Solo diatur sangat ketat melalui surat edaran resmi. Jumlah tempat usaha yang mengantongi izin resmi penjualan miras di seluruh wilayah Surakarta dibatasi secara masif.

Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Solo diatur ketat melalui Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  5 Warung Soto Enak & Legendaris di Solo dengan Rating Tertinggi

“Kami sudah punya edaran terkait penggunaan minuman keras. Tempat yang boleh berizin miras itu maksimal hanya 17 titik di Kota Solo. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi, silakan penuhi dan urus semua izinnya terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tegas Maretha.

Ke depan, Disbudpar Solo berkomitmen untuk memperketat sosialisasi dan pengawasan di seluruh kawasan cagar budaya lainnya di Kota Solo agar penyalahgunaan serupa tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, studio rekaman pertama di Indonesia ini resmi bertransformasi menjadi kawasan cagar budaya berbasis creative hub, museum, dan ruang publik kreatif usai revitalisasi pada Juni 2023.

Berita sebelumya7 Cafe di Solo Cocok untuk Kerja, Nyaman Buat WFC dan Nugas