Polemik Pria Berkebaya di Malam 1 Suro Mangkunegaran: “Benarkah Pakaian Tidak Punya Gender?”

Ilustrasi wanita mengenakan kebaya. (Kemenpar RI)

Solokini.com, Solo — Kehadiran seorang pria yang mengenakan kebaya hitam dalam prosesi sakral Kirab Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran Surakarta (Solo) memicu gelombang diskusi di ruang publik.

Pihak pembela pelaku melontarkan argumen: “Pakaian tidak punya gender.” Bagi pria berkebaya dan pembelanya, kebaya adalah bentuk ekspresi diri dan identitas kenyamanan personal yang sah di era modern.

Namun, di sisi lain, institusi adat Pura Mangkunegaran berdiri kokoh pada paugeran (hukum adat) yang biner dan ketat. Menghadapi benturan budaya ini, benarkah pakaian sepenuhnya bebas dari gender?

Perspektif Sosiologi: Pakaian sebagai Konstruksi Sosial

Secara materi dasar, selembar kain memang tidak memiliki jenis kelamin. Premis inilah yang menghidupkan gerakan genderless fashion di panggung dunia saat ini.

Namun, sosiolog ternama Diana Crane dalam buku “Fashion and Its Social Agendas: Class, Gender, and Identity in Clothing” menjelaskan bahwa pakaian tidak pernah menjadi sekadar kain mati setelah masuk ke dalam masyarakat. Pakaian adalah bentuk konstruksi sosial dan sistem simbolik.

Masyarakatlah yang menyepakati dan menyuntikkan makna “maskulin” atau “feminin” pada potongan pakaian selama berabad-abad. Oleh karena itu, di ruang publik modern, seni, atau industri kreatif, pernyataan “pakaian tidak punya gender” menemukan validitasnya karena fokus ruang tersebut adalah kebebasan individu.

Perspektif Antropologi: Logika Kosmos dan Paugeran Adat

Sistem nilai di atas mengalami benturan keras ketika dibawa masuk ke dalam institusi tradisional seperti kraton. Mengapa kraton bersikap kaku?

Sejarawan Denys Lombard dalam buku “Nusa Jawa: Silang Budaya” mencatat bahwa masyarakat tradisional Jawa memahami alam semesta melalui prinsip keselarasan makrokosmos. Keseimbangan kosmos ini direpresentasikan secara simbolis melalui dualisme biner yang saling melengkapi: laki-laki (kakung) dan perempuan (putri).

Baca Juga :  Mengapa Solo Punya Dua Keraton? Simak Sejarah Singkat dan Perbedaannya!

Berdasarkan berbagai kajian antropologi budaya dalam portal jurnal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta riset kebudayaan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), busana adat dalam upacara ritual bukan lagi berfungsi sebagai fesyen, melainkan sebagai artifak ritual.

Mematuhi pakem busana berdasarkan gender biologis adalah simbol penundukan ego individu demi menjaga harmoni spiritual. Ketika prinsip “pakaian bebas gender” dipaksakan masuk ke area steril kirab, tindakan tersebut dinilai sebagai dislocation of context, yakni kegagalan menempatkan ekspresi diri sesuai dengan konteks ruangnya.

Dua Sudut Pandang yang Saling Berbenturan

Untuk memahami polemik ini secara utuh, berikut adalah pernyataan lengkap dari kedua belah pihak yang terlibat dalam dinamika budaya tersebut:

Pernyataan Lengkap Pelaku/Pembela:

“Saya datang ke Kirab Malam 1 Suro ini murni karena saya mencintai kebudayaan Jawa dan ingin ikut serta merayakannya dengan khidmat. Mengenai pakaian, bagi saya pakaian itu tidak punya gender. Kebaya adalah bentuk ekspresi diri dan identitas kenyamanan saya sehari-hari sebagai seorang androgini/transpuan.

Saya tidak ada niat sama sekali untuk melecehkan adat Mangkunegaran. Saya melihat aturan di undangan tertulis ‘Kebaya Hitam’, dan saya memakai kebaya hitam serta kain jarik non-parang untuk mematuhinya. Saya memohon maaf jika ekspresi diri saya ini ternyata menabrak aturan pakem adat yang ada di dalam keraton, karena sejujurnya saya tidak menyangka hal ini akan memicu polemik yang begitu besar.”

Pernyataan Resmi Pura Mangkunegaran:

Baca Juga :  Mengapa Bulan Suro Sakral bagi Orang Jawa?

“Pura Mangkunegaran adalah institusi adat yang terbuka terhadap perkembangan zaman dan kami menghormati segala bentuk keberagaman ekspresi di ruang publik. Namun, kami menegaskan bahwa wilayah keraton memiliki aturan adat (paugeran) yang bersifat mutlak, sakral, dan tidak bisa ditawar atas nama ekspresi ataupun preferensi pribadi.

Dalam ritual suci seperti Kirab Pusaka Malam 1 Suro, aturan berpakaian sudah sangat jelas dan biner: pria wajib mengenakan beskap landung dan wanita wajib mengenakan kebaya. Aturan ini mengikat secara fisik dan biologis. Kejadian kemarin menjadi bahan evaluasi ketat bagi pengamanan internal kami untuk lebih selektif dalam melakukan penapisan (screening) tamu di pintu masuk agar kesakralan adat dan tuntunan leluhur tetap terjaga seutuhnya.”

Kesimpulan: Etika Ruang dan Waktu

Secara akademis, pernyataan “pakaian tidak punya gender” tidak bisa mutlak dianggap benar atau salah. Validitasnya sangat bergantung pada di mana kaki kita sedang berpijak.

Di ruang modern yang profan (kasual), pakaian bisa dilepaskan dari sekat gender sebagai media ekspresi personal. Namun, di ruang ritual tradisional yang sakral, pakaian tetap memiliki gender yang mengikat secara mutlak.

Insiden di Pura Mangkunegaran ini memberi pelajaran penting: menghargai sebuah tradisi berarti bersedia memahami, menghormati, dan menundukkan ego individu di bawah aturan ruang tempat tradisi itu hidup.

Berita sebelumyaMengapa Keraton Surakarta Punya Dua Raja? Ini Sejarah dan Kronologi Singkatnya
Berita berikutnyaI Love Emas Resmi Buka Cabang ke-25 di Solo Paragon Mall, Perkuat Ekspansi di Jawa Tengah