Solokini.com – Perkara pengelolaan parkir di Kota Surakarta (Solo) sering kali disebut sebagai “lahan basah” yang diperebutkan oleh berbagai pihak, mulai dari pengelola swasta, paguyuban, hingga juru parkir (jukir) liar.
Berikut ini adalah beberapa alasan utama mengapa sektor parkir di kota Solo ini menjadi magnet ekonomi yang sangat diperebutkan.
- Nilai Keekonomian Ruang Tinggi & Sistem Lelang
Pemerintah Kota Surakarta atau Pemkot Solo membagi titik parkir tepi jalan umum berdasarkan nilai strategisnya.
Nilai ekonomi ruang jalan yang sangat tinggi di Solo, sebagai kota dagang, kuliner, dan wisata, membuat titik-titik tertentu menghasilkan perputaran uang tunai harian yang sangat besar.
Menurut riset etnografi mengenai tata kelola parkir di Surakarta, Pemkot Solo menerapkan sistem lelang pengelolaan ruang parkir kepada pihak ketiga (pengelola/kontraktor parkir).
Agusta Rudyana dalam “Ruang Dan Waktu Bagi Tukang Parkir: Studi Etnografi Tentang Manajemen Konflik Dan Penyesuaian Diri Tukang Parkir Di Jalan Dr. Radjiman Surakarta” memaparkan sebagai berikut.
“Ruang parkir muncul melalui lelang yang dilakukan oleh pemerintah kota. Dengan dibukanya lelang ruang parkir membuat beberapa orang memperebutkannya, sehingga ruang parkir menjadi bahan perebutan kekuasaan oleh banyak orang.”
- Selisih Riil Lapangan vs Target Setoran (Kebocoran Pendapatan)
Secara berkala, Humas Pemkot Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo merilis data mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi parkir.
Namun, salah satu alasan mengapa sektor ini menjadi “lahan basah” yang menggiurkan adalah adanya kesenjangan (gap) antara volume kendaraan riil di lapangan dengan nilai nominal yang disetorkan ke daerah.
Dalam analisis intensifikasi pajak daerah, ditemukan adanya kelemahan dalam pengawasan langsung karena terbatasnya personil Pemkot di lapangan. Hal ini memicu celah bagi pengelola atau jukir nakal untuk meraup keuntungan pribadi yang besar dari selisih tarif yang ditarik dari pengguna jasa tanpa karcis resmi.
Jurnal Ilmiah DPPKA/BPPKAD Kota Surakarta yang berjudul “Intensifikasi Pemungutan Pajak Parkir Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah” mengungkapkan hal tersebut.
“Terbatasnya jumlah personil untuk melakukan pengawasan langsung ke wajib pajak… Masih banyak ditemui kecurangan dalam melaporkan pendapatan parkir yang sebenarnya.”
- Lonjakan Volume Kendaraan & Pertumbuhan Pusat Bisnis
Solo merupakan kota dengan kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi karena menjadi magnet bagi wilayah satelit di sekitarnya (Solo Raya).
Berdasarkan data Humas Pemkot dan Dishub Surakarta, keterbatasan lahan parkir off-street (di dalam gedung) membuat permintaan parkir on-street (tepi jalan umum) melonjak tajam seiring menjamurnya koridor bisnis, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata baru.
Koridor padat seperti Jl. Slamet Riyadi, Jl. Dr. Radjiman, dan kawasan Pasar Gede menjadi titik-titik paling panas yang diperebutkan karena perputaran kendaraannya tidak pernah mati.
Upaya Pemkot Solo Menekan Praktik Jukir Liar dan Kebocoran PAD
Mengutip Humas Pemkot, guna meredam perebutan liar dan menutup celah kebocoran uang daerah di sektor ini, Pemkot Solo melakukan beberapa langkah strategis, yakni:
- Penerapan E-Parking (Parkir Elektronik): Dishub Kota Solo mengubah sistem pembayaran manual menjadi digital menggunakan aplikasi atau mesin pencatat berbasis QRIS/Uang Elektronik untuk memastikan uang retribusi langsung masuk ke kas daerah.
- Penetapan Regulasi Tarif Berzonasi: Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum mengatur standardisasi biaya agar tidak ada “tembakan tarif” sepihak oleh jukir nakal.
Secara ringkas, karakter transaksi parkir di Solo yang bersifat tunai (cash-based), harian, dan bernilai tinggi di titik strategis adalah alasan utama mengapa sektor ini menjadi lahan basah yang rentan memicu konflik perebutan ruang.














