Hari Lahir Pancasila: Sejarah Singkat dan Landasan Yuridis

Ilustrasi Hari Lahir Pancasila. (BPIP)

Solokini.com — Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar rutinitas upacara dan tanggal merah di kalender.

Hari Lahir Pancasila merupakan sebuah refleksi mendalam mengenai fondasi filosofis (philosofische grondslag) yang menyatukan keberagaman suku, agama, dan budaya di Nusantara.

Bagaimana sebenarnya kronologi sejarah di balik lahirnya Pancasila, dan bagaimana landasan hukumnya saat ini? Berikut adalah sejarah singkat Hari Lahir Pancasila.

Kronologi Historis: Sidang BPUPKI 1945

Lahirnya Pancasila tidak bisa lepas dari rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Chosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan dasar negara.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sepanjang sidang tersebut, beberapa tokoh pergerakan nasional menyampaikan pandangan mereka mengenai dasar negara, di antaranya Mohammad Yamin dan Soepomo.

Tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental tanpa teks yang berisi gagasan mengenai lima prinsip dasar negara.

Mengutip BPIP dalam “Pancasila Pandu Indonesia Dalam Taman Sari Dunia” (2020), Soekarno secara eksplisit memperkenalkan lima prinsip yang ia namai sebagai “Pancasila”.

“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa—namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” — Ir. Soekarno, Sidang BPUPKI 1 Juni 1945

Baca Juga :  Mengapa Rupiah Melemah Terhadap Dolar? Ini Penjelasan Sederhananya

Bung Karno memaparkan lima sila tersebut sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
  2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  3. Mufakat (Demokrasi)
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Setelah pidato tersebut, gagasan Soekarno tidak langsung disahkan begitu saja. BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menampung dan menyelaraskan berbagai usulan dasar negara yang sempat memicu perdebatan sengit antara golongan kebangsaan (nasionalis) dan golongan keagamaan (Islam).

Rangkaian pembentukan ini tercatat dengan rapi dalam dokumen sejarah ketatanegaraan:

  • 22 Juni 1945: Panitia Sembilan berhasil menyusun kompromi politik yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalamnya, rumusan Pancasila memuat klausul “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama.
  • 18 Agustus 1945: Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang penting.

Berdasarkan catatan sejarah resmi BPIP (2020), demi menjaga keutuhan bangsa dan merangkul masyarakat Indonesia bagian timur, kalimat pada sila pertama diubah secara konsensus menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan final inilah yang sah termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Baca Juga :  Mengapa Rupiah Melemah Terhadap Dolar? Ini Penjelasan Sederhananya

Penetapan Hari Libur Nasional melalui Keppres

Selama beberapa dekade, peringatan 1 Juni mengalami pasang surut narasi politik. Namun, pada era reformasi, pemerintah menegaskan kembali urgensi membumikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa di tengah arus globalisasi.

Secara yuridis-formal, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016).

Melalui Keppres tersebut, pemerintah menetapkan tiga poin krusial:

  • Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  • Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
  • Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Relevansi Peringatan di Masa Kini

Pancasila bukan sekadar teks sejarah, melainkan instrumen hidup yang berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (weltanschauung).

Sebagaimana dikutip dari Jurnal Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, “Judicial Partner: Aktualisasi Nilai Pancasila Terhadap Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila” oleh Deny Noer Wahid (2023).

Menghidupkan nilai-nilai Pancasila di era modern berarti menerapkan keadilan sosial, menjaga toleransi beragama, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Melalui peringatan berkala tiap 1 Juni, generasi muda diharapkan tidak kehilangan arah serta tetap memiliki komitmen kuat terhadap NKRI.

Berita sebelumyaPMI Kota Surakarta Luncurkan “Rising Heroes”, Wadah Donor Darah Pertama Gen Z Usia 17 Tahun
Berita berikutnyaGigih Wiyono Dilantik Jadi Ketua DPW SMI Jawa Tengah di Surakarta