SOLO, Solokini.com – Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, dicopot dari jabatannya pada Senin, 2 November 2026. Pergantian tersebut terjadi setelah polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Andhika tercatat baru 28 hari memimpin Polres Sukoharjo. Dia mulai menjabat pada 6 Oktober 2026 setelah menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat tugas baru sebagai Kapolres Pemalang.
Pencopotan tersebut menjadi bagian dari langkah Polri menyikapi dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan pesantren. Selain Andhika, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga personel tersebut yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA. Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap keempat personel untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dan penonaktifan telah dilakukan terhadap personel yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo, Senin, 2 November 2026.
Sebagai pengganti Andhika, Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara posisi Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.












