
Solokini.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan mafia emas ilegal. Kedua tersangka merupakan petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut dua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC. DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A serta pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 2021 hingga 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 sampai sekarang.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari proses penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW yang lebih dulu ditahan sejak Februari 2026. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan DHB dan VC dalam kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas hasil tambang ilegal.
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan pelaku lain. Forum gelar perkara sepakat menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti yang sah,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan SB alias A. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia pada April 2026. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan kepada DHB dan VC dengan dukungan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Untuk mendukung proses hukum, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Selain menelusuri tindak pidana asal, penyidik juga menerapkan pasal TPPU dengan pendekatan follow the money guna memaksimalkan efek jera.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ini membocorkan kekayaan negara,” tegas jenderal bintang satu tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.













