Jokowi Siap Hadir Sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo Soal Kasus Fitnah Ijazah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara menanggapi polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh.

SOLO, Solokini.com – Mantan Presiden RI Joko Widodo memastikan kesiapannya menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan saksi tersebut pada Kamis, 5 November 2026.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya insyallah saya akan hadir,” kata Jokowi, Kamis 29 Oktober 2026 di rumahnya, Sumber, Solo.

Meski menyatakan siap hadir, mantan Wali Kota Solo tersebut mengaku belum memeriksa apakah JPU sudah mengirimkan undangan kepadanya.  Menjawab apa yang ditanyakan, itu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  Bikin Bising, 41 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polisi di Malam Minggu

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, juga mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk memberikan keterangan telah diterima pada Selasa, 27 Oktober 2026. Syarif turut mendapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Hari Selasa kemarin saya terima surat panggilan saksi pelapor dari Kejaksaan untuk Pak Jokowi. Berikut saya juga sebagai saksi. Nanti akan hadir di PN Jaktim 5 November,” kata Syarif di Solo, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dokumen Ijazah Jokowi

Selain kehadiran Jokowi dan ajudannya, dokumen ijazah asli milik mantan presiden tersebut juga menjadi perhatian menjelang persidangan. Menurut Syarif, dokumen itu saat ini masih berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Sisa 1 Titik Api di Gunung Lawu, Ahmad Luthfi Beri Drone Pantau

Syarif menjelaskan, pihak Kejaksaan nantinya akan membawa dokumen ijazah tersebut untuk ditampilkan saat Jokowi memberikan keterangan di pengadilan. Kehadiran dokumen itu berkaitan dengan perkara yang selama ini mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur meminta Jokowi dihadirkan secara langsung sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan perkara Roy Suryo. Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Pangaribuan, juga menyatakan kliennya ingin menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui forum hukum yang terbuka untuk umum.

Berita sebelumyaSolo Kini Punya Food Sharing, Hotel hingga Kafe Bisa Salurkan Makanan Berlebih
Berita berikutnya7 Toko Kebaya di Solo untuk Kondangan, Cantik dan Pas di Kantong