
SOLO, Solokini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama delapan pihak lainnya menghadapi gugatan perdata terkait persyaratan administrasi ijazah Joko Widodo dalam proses pencalonannya, mulai dari wali kota hingga presiden. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara tersebut pada Rabu (14/10/2026) setelah penggugat menyatakan akan menambahkan saksi dan ahli.
Dalam perkara bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, penggugat menilai Bawaslu Kota Surakarta selaku tergugat VI lalai mengawasi persyaratan administrasi ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.
Penggugat mendalilkan bahwa salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi dan digunakan untuk pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan cacat administrasi dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji Santoso, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.
Bawaslu Solo Minta Doa
Setyo menegaskan bahwa Bawaslu Kota Surakarta telah menyiapkan argumentasi hukum untuk menjawab gugatan tersebut di persidangan.
“Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti, namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan,” ujarnya.
Setyo juga menyatakan optimisme terhadap eksepsi atau keberatan hukum yang telah disiapkan Bawaslu Kota Surakarta. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi tersebut, terlebih karena pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan putusan dengan substansi pokok perkara yang dinilai memiliki kesamaan.
“Doakan saja semua berjalan lancar,” harapnya.
Sebagai informasi, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak dalam perkara tersebut. Para tergugat meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, serta UGM beserta rektor dan pihak terkait lainnya.
Penggugat mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.












