Solokini.com, Solo — Praktik penarikan tarif parkir tidak sesuai aturan kembali marak di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Terbaru, seorang juru parkir (jukir) liar diamankan petugas Dinas Perhubungan Kota Surakarta atau Dishub Solo bersama pihak kepolisian setelah mematok tarif parkir mobil sebesar Rp10.000 tanpa memberikan karcis resmi.
Kejadian ini berawal dari keluhan seorang pengunjung pemilik akun Threads @taufanwahyu_. Dalam unggahannya beberapa waktu lalu, ia mempertanyakan besaran tarif parkir yang ditagihkan kepadanya sembari menandai akun resmi Wali Kota Solo Respati Ardi dan Dishub Surakarta.
Pengunjung tersebut menceritakan, dirinya semula memberikan uang parkir sebesar Rp5.000. Namun, nominal itu ditolak oleh jukir yang bersangkutan dan ia dipaksa membayar hingga Rp10.000.
“Nek bener yawis soale parkire tak kasih 5rb gag gelem, njuk tambah dadi 10k gg dpt karcis jg (Kalau benar ya sudah, soalnya tadi diberi Rp5.000 tidak mau, minta tambah jadi Rp10.000 dan tidak dapat karcis juga),” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Menanggapi aduan viral tersebut, Tim UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. Petugas menemukan praktik parkir liar dan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan di kawasan depan Pusat Oleh-Oleh Masjid Sheikh Zayed serta kantong parkir sebelah timur masjid.
Oknum jukir liar tersebut langsung ditertibkan dan digiring ke Polsek Banjarsari untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dalam pernyataan resminya, Dishub Surakarta menegaskan, kawasan Masjid Sheikh Zayed merupakan destinasi vital yang selalu ramai oleh pengunjung, sehingga pengelolaan parkirnya harus berjalan dengan tertib dan transparan.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bersama aparat terkait langsung melakukan penertiban. Juru parkir yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari untuk menjalani proses pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Dishub Surakarta dalam keterangan resminya.
Dishub juga mengingatkan seluruh jukir yang bertugas di Solo agar tidak bermain-main dengan aturan perparkiran yang berlaku.
“Kami ingin mengingatkan bahwa setiap juru parkir wajib menjalankan tugas sesuai aturan, memberikan karcis resmi, dan menarik tarif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai aturan karena hal tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng pelayanan parkir di Kota Surakarta,” tegas Dishub Solo.
Selain itu, Dishub mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan praktik pungli demi terciptanya ketertiban bersama.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan parkir yang semakin baik. Apabila menemukan praktik parkir liar, tidak diberikan karcis, atau penarikan tarif yang tidak sesuai, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surakarta,” imbau Dishub Solo.













