Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Solo Gelar Kampung Keren Tanpa Rokok Award

Dinas Kesehatan Kota Surakarta (Solo) berkolaborasi dengan Yayasan KAKAK menggelar ajang Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 di Pendopo Balekota Solo, Kamis (30/7/22026).

Solokini.com, Solo — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Dinas Kesehatan Kota Surakarta (Solo) berkolaborasi dengan Yayasan KAKAK menggelar ajang Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026.

Mengusung tema “Sayangi Anak, Wujudkan Kampung Keren Tanpa Rokok”, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas komitmen warga dalam melindungi anak-anak dari bahaya paparan asap rokok.

Inovasi Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) sejatinya telah diinisiasi Pemkot Surakarta sejak 2015 guna mendukung Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hingga tahun 2026, gerakan berbasis masyarakat ini telah berkembang pesat mencapai 150 KBAR yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Surakarta.

Dari ratusan KBAR yang ada, tahun ini sebanyak enam KBAR berhasil masuk sebagai nominasi penerima Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 berkat berbagai praktik baik (best practices) yang mereka jalankan:

  1. KBAR RW 11 Kelurahan Pasar Kliwon
  2. KBAR RW 9 Kelurahan Karangasem
  3. KBAR RW 31 Kelurahan Mojosongo
  4. KBAR RW 10 Kelurahan Manahan
  5. KBAR RW 7 Kelurahan Purwosari
  6. KBAR RW 2 Kelurahan Joyotakan

Ajang ini bukan sekadar perlombaan, melainkan sarana evaluasi, dokumentasi, dan inspirasi bagi wilayah lain dalam menerapkan 8 indikator KBAR. Mulai dari kelembagaan, penegakan aturan, media informasi, penyediaan saung rokok, pendataan, keterlibatan masyarakat, jaringan, hingga lingkungan yang bersih dari iklan rokok.

Baca Juga :  Favehotel Solo dan Kodim 0726 Salurkan Air Bersih hingga Pipanisasi, Atasi Kekeringan di Sukoharjo

Berbagai inovasi unik lahir dari partisipasi aktif warga di kampung-kampung nominasi. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas KTR (Satgas KTR) yang menggaet generasi muda sebagai agen perubahan.

Penegakan aturan pun dilakukan secara partisipatif dan edukatif. Di beberapa tempat, warga yang membuang puntung rokok sembarangan akan dikenai denda uang yang diawasi langsung oleh kelompok ibu-ibu.

Tak kalah menarik, ada pula inovasi “denda telur” bagi warga yang kedapatan merokok di dekat kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Sanksi sosial berbalut edukasi ini sukses meningkatkan kesadaran warga bahwa melindungi kesehatan bersama adalah tanggung jawab kolektif. Bahkan, dua kelurahan di Solo kini telah mengalokasikan anggaran khusus demi menjaga keberlanjutan program KBAR di wilayahnya.

Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, menegaskan bahwa keberhasilan KTR sangat bergantung pada partisipasi masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Soal Tenant Lokananta Jual Miras, Disbudpar Solo Sayangkan Pelanggaran di Kawasan Cagar Budaya

“Keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat. Semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap KTR,” ujar Shoim.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Pemkot Solo. Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan bahwa praktik baik ini harus terus diperluas ke seluruh penjuru kota.

“Saat ini KBAR baru dikembangkan di sekitar 25% kampung di Kota Surakarta, sehingga targetnya akan meningkat ke seluruh kampung. Kami agendakan agar kampung lain bisa belajar dari best practice yang sudah ada,” tegas Budi.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dr. Retno Erawati Wulandari, mengajak kampung-kampung lain untuk segera mendeklarasikan komitmen serupa. Pihak Dinkes bersama Puskesmas setempat menyatakan siap memberikan pendampingan penuh.

Melalui sinergi antara Pemkot Surakarta, Yayasan KAKAK, serta Koalisi Save Our Surroundings (SOS), Kota Surakarta terus membuktikan langkah nyatanya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah anak demi mencetak generasi masa depan yang berkualitas.

Berita sebelumyaMengapa Simpang Joglo Dibikin Rel Layang Tapi Purwosari & Manahan Justru Flyover? Ini Penjelasan Pemkot Solo!