Waspada Sindikat Scam Internasional! OJK Solo Gandeng Polisi Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal

Solokini.com, Solo — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di wilayah Soloraya.

Langkah tegas ini diambil melalui koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan kejaksaan di seluruh Jawa Tengah guna mengantisipasi maraknya praktik penipuan lintas negara.

Tindakan cepat ini merupakan respons langsung setelah dibongkarnya sindikat penipuan online (scam) jaringan internasional berkedok investasi kripto di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, awal Juni lalu.

Kepala OJK Kota Solo, Mohammad Mufid menjelaskan, sinergi lintas sektoral ini berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dikoordinasikan oleh OJK Jawa Tengah.

“OJK bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan koordinasi seluruh Jawa Tengah mengantisipasi dan mencegah agar aktivitas (keuangan) ilegal bisa lebih berkurang,” kata Mohammad Mufi, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Aksi Sosial UMKM Vaganza: 20 Anak Solo Ikuti Khitanan Massal & Pawai Naik Bajaj

Mufid menegaskan, pengetatan pengawasan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber finansial agar tidak mudah memanfaatkan wilayah Jawa Tengah sebagai basis operasi mereka.

Selain dari sisi penegakan hukum, OJK berkomitmen terus menggenjot program literasi keuangan bagi masyarakat luas. Edukasi ini dinilai krusial sebagai benteng pertahanan utama agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong.

“Yang paling penting adalah kita memang bersama-sama memberikan literasi masyarakat agar tidak terjebak seperti yang Sukoharjo kemarin,” tambah Mufid.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering (pemotongan babi/pembantaian babi) di wilayah Solo Raya.

Baca Juga :  Aksi Sosial UMKM Vaganza: 20 Anak Solo Ikuti Khitanan Massal & Pawai Naik Bajaj

Berikut fakta-fakta mencengangkan dari kasus tersebut:

  • Total Tersangka: 39 orang diamankan (terdiri dari Warga Negara Indonesia serta Warga Negara Asing asal Nepal dan Myanmar).
  • Modus Operandi: Membangun hubungan asmara palsu (love scam) untuk memikat korban, sebelum akhirnya membujuk mereka berinvestasi di platform kripto bodong.
  • Nilai Kerugian: Transaksi dari jaringan lintas negara ini diperkirakan mencapai Rp 41,1 miliar.
  • Lokasi Penggerebekan: 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang tersebar di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari kejelian polisi yang mengendus aktivitas mencurigakan melalui patroli siber. Dengan adanya pengetatan dari OJK dan Satgas Pasti, diharapkan wilayah Solo Raya bersih dari markas-markas penipuan digital serupa.

Berita sebelumyaAksi Sosial UMKM Vaganza: 20 Anak Solo Ikuti Khitanan Massal & Pawai Naik Bajaj