Daftar 4 Marketplace yang Mulai Potong Pajak Seller 0,5 Persen per Juli 2026

Ilustrasi pemungutan pajak (PPh) para penjual di marketplace. (DJP)

Solokini.com – Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari para penjual (seller) yang berdagang di platform mereka.

Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan baru, yaitu PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Adapun empat marketplace yang ditunjuk sebagai “petugas pemungut pajak” resmi adalah:

  1. Shopee (PT Shopee International Indonesia)
  2. Tokopedia (PT Tokopedia)
  3. Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)
  4. Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)

Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Bayarnya yang Berubah

Bagi para pedagang online, jangan panik dulu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah tidak membuat jenis pajak baru. Selama ini, setiap orang yang punya usaha dan mendapatkan penghasilan memang wajib membayar pajak.

Baca Juga :  Bank Jakarta Dukung Suaraga Solo 2026, Perkuat Transaksi Digital dan Wisata Wellness

“Peraturan ini hanya mengatur cara pemungutannya saja lewat marketplace. Tujuannya supaya administrasinya lebih simpel dan adil, baik untuk yang jualan online maupun toko konvensional (offline),” jelas Bimo.

Berapa Potongannya dan Siapa yang Kena?

Terkait tarif pajak, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet penjualan kotor Anda (tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Pajak ini bukan beban tambahan. Uang yang dipotong ini nantinya tidak hilang begitu saja, melainkan bisa dijadikan “tabungan” atau kredit pajak saat Anda melaporkan SPT Tahunan nanti.

Kabar Baik untuk UMKM Kecil: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak!

Pemerintah tetap melindungi pedagang kecil. Jika Anda adalah penjual perorangan dengan total omzet kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun, Anda tidak akan dipotong pajak ini.

Baca Juga :  The Sunan Hotel Solo Raih Penghargaan TripAdvisor Travelers’ Choice Awards 2026

Syaratnya, penjual wajib menyerahkan surat pernyataan memenuhi kriteria tersebut kepada pihak marketplace sesuai aturan yang berlaku.

Transaksi yang Bebas Potongan Pajak

Selain UMKM di bawah Rp500 juta, ada beberapa jenis jualan yang tidak akan dipotong pajak oleh marketplace, di antaranya:

  • Jualan pulsa dan kartu perdana.
  • Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra pengemudi atau ojek online.
  • Pedagang yang sudah mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak dari DJP.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap proses bayar pajak jadi jauh lebih praktis karena dipotong otomatis oleh aplikasi, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Berita sebelumyaDari Wedangan ke Kedai Kopi: Transformasi Ruang Komunal Slow Living di Solo