Mengenal Desil: Pengertian, Tingkatan, dan Perannya dalam Penyaluran Bansos

Ilustrasi desil bansos.

SOLO, Solokini.com – Dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia, istilah “desil” sering kali menjadi penentu utama apakah seseorang atau keluarga berhak menerima bantuan dari pemerintah atau tidak.

Istilah ini kerap terdengar saat sosialisasi program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh apa itu desil, bagaimana pembagian kriteria kelompoknya, serta bagaimana data ini digunakan oleh kementerian terkait.

Apa Itu Desil dalam Konteks Kesejahteraan Sosial?

Secara umum dalam ilmu statistik, desil berasal dari kata decile yang berarti membagi sekumpulan data yang telah terurut menjadi 10 bagian yang sama besar. Setiap bagian tersebut mewakili 10 persen dari total populasi yang didata.

Dalam konteks kebijakan sosial dan ekonomi di Indonesia, sistem desil digunakan oleh pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga atau penduduk secara nasional. Pemetaan ini mengurutkan kondisi sosio-ekonomi rumah tangga dari yang paling rendah (paling miskin) hingga yang paling tinggi (paling sejahtera).

Sistem pengelompokan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran belanja negara di bidang perlindungan sosial tepat sasaran. Dengan adanya pemetaan berbasis desil, pemerintah dapat menentukan batas prioritas penerima program berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi masing-masing rumah tangga.

Pembagian Tingkatan Desil dan Kriterianya

Pengelompokan desil membagi seluruh populasi rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan, di mana Desil 1 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dan Desil 10 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Berikut adalah rincian pembagian sepuluh kelompok desil beserta representasi ekonominya:

1. Kelompok Miskin Ekstrem dan Sangat Rentan (Desil 1 – Desil 4)

Kelompok ini merupakan sasaran utama dari berbagai program perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan langsung tunai dari pemerintah:

  • Desil 1 (Sangat Miskin / Miskin Ekstrem): Meliputi 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup dan menjadi prioritas nomor satu dalam penyaluran bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Meliputi kelompok 10% sampai 20% tingkat kesejahteraan terendah. Rumah tangga pada kelompok ini masih tergolong miskin dan sangat bergantung pada jaminan sosial.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Meliputi kelompok 20% sampai 30% dari populasi terendah. Kondisi ekonomi rumah tangga di tingkat ini sangat rentan terhadap guncangan ekonomi, seperti penurunan pendapatan atau kenaikan harga bahan pokok.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Meliputi kelompok 30% sampai 40% dari populasi terendah. Meski berada di atas garis kemiskinan mendasar, mereka masih memiliki risiko tinggi untuk jatuh miskin jika terjadi krisis ekonomi atau musibah keluarga.
Baca Juga :  Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Pertama Berbasis Universitas

2. Kelompok Menengah dan Sejahtera (Desil 5 – Desil 10)

  • Desil 5 (Menengah Bawah): Meliputi kelompok 40% sampai 50% populasi. Kelompok ini telah mencapai tingkat kemandirian ekonomi secara dasar, namun masih membutuhkan stabilisasi daya beli melalui kebijakan pemerintah.
  • Desil 6 (Menengah): Meliputi kelompok 50% sampai 60% populasi dengan tingkat ekonomi yang tergolong stabil.
  • Desil 7 (Menengah Atas): Meliputi kelompok 60% sampai 70% populasi yang memiliki kapasitas finansial di atas rata-rata nasional.
  • Desil 8 (Sejahtera): Meliputi kelompok 70% sampai 80% populasi dengan tingkat kesejahteraan yang mantap.
  • Desil 9 (Sangat Sejahtera): Meliputi kelompok 80% sampai 90% populasi teratas.
  • Desil 10 (Mampu / Paling Sejahtera): Meliputi 10% populasi paling atas dengan kondisi finansial paling kuat di Indonesia. Kelompok pada Desil 5 hingga Desil 10 umumnya tidak menjadi sasaran penerima bansos bersubsidi.

Sumber Data Resmi dan Regulasi Pemerintah

Untuk menetapkan posisi desil setiap rumah tangga secara obyektif, pemerintah tidak melakukan penunjukan secara acak, melainkan menggunakan basis data terpadu yang terverifikasi dan tervalidasi secara berkala.

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengelolaan data penerima bantuan sosial dipusatkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Mengutip Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), DTKS memuat data potensi kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta PKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Penetapan status desil dalam DTKS dilakukan berdasarkan variabel pemeringkatan sosio-ekonomi yang mencakup kondisi fisik hunian, tingkat pendidikan, aset yang dimiliki, hingga pemenuhan kebutuhan harian.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, KAI Commuter Rilis Tarif Rp8 Seluruh Layanan

2. P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Selain DTKS, pemerintah juga memanfaatkan basis data P3KE yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut Kemenko PMK, data P3KE menyajikan pemetaan kelompok desil hingga tingkat individu dan alamat rumah tangga (by name by address) untuk mendukung target pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Seluruh Indonesia.

Indikator Penetapan Desil Rumah Tangga

Penetapan tingkatan desil tidak hanya dinilai dari nominal pendapatan bulanan saja, tetapi menggunakan pendekatan kemiskinan multidimensional. Berdasarkan standar kriteria verifikasi dan validasi data, beberapa variabel utama yang dinilai meliputi:

  1. Kondisi Tempat Tinggal: Jenis dinding, lantai, atap rumah, luas bangunan per kapita, serta akses terhadap air bersih dan sanitasi layak.
  2. Kepemilikan Aset: Kepemilikan kendaraan bermotor, barang elektronik, ternak, serta luas lahan atau tanah yang dimiliki.
  3. Karakteristik Anggota Rumah Tangga: Tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, serta keberadaan penyandang disabilitas atau lansia di dalam rumah tangga.
  4. Pola Konsumsi dan Pengeluaran: Proporsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan dibandingkan dengan pengeluaran non-makanan.

Mengapa Penentuan Desil Sangat Penting?

Penggunaan sistem pemeringkatan desil memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, mencakup tujuan:

  • Tepat Sasaran (Targeting Efficiency): Memastikan anggaran perlindungan sosial dalam APBN disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan (Desil 1 hingga Desil 4).
  • Mencegah Inklusi dan Eksklusi Error: Mengurangi risiko terjadinya salah sasaran, baik warga mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan (inclusion error) maupun warga miskin yang belum terdata (exclusion error).
  • Perencanaan Pembangunan: Memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dan pusat mengenai peta ketimpangan ekonomi wilayah sehingga program intervensi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai apa itu desil dan fungsinya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan sosial serta mendukung proses pemutakhiran data secara jujur dan akurat melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan di wilayah masing-masing.

Berita sebelumyaMeriahnya HUT Ke-81 RI di Neo Solo Grand Mall Gandeng Komunitas
Berita berikutnyaApa Itu Work Life Balance? Definisi, Manfaat, dan Cara Mencapainya