Gibran Rakabuming Resmi Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Bagaimana Nasib Jabatan Wali Kota Solo?

Petinggi KIM usai mengumumkan Gibran sebagai bakal cawapres (Foto : IG Prabowo)

Akhirnya Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, resmi menjadi bakal calon wakil presiden. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10/2023) malam.

Gibran Rakabuming diumumkan usai semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” ujar Prabowo dalam jumpa pers usai pertemuan.

 

Poster dari salah satu partai pendukung.

 

Selanjutnya, bagaimana sisa masa jabatan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo? Sejauh ini belum ada agenda rapat DPRD Kota Solo untuk membahas hal tersebut.

Pada Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, penjabat presiden, wakil presiden, menteri, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres atau cawapres.

Kendati demikian, bisa ditunggu sikap PDIP. Seperti diketahui, pencalonan Gibran menjadi Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 melalui PDIP. Akankah PDIP  menghentikan jabatan Wali Kota Gibran? (*)