
SOLO, Solokini.com – Tawaran hunian dan tempat usaha dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada warga terdampak perluasan lahan PT KAI di kawasan Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, belum mencapai kesepakatan. Warga masih mempertimbangkan opsi yang pemerintah tawarkan, sementara sengketa lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
Lurah Purwodiningratan, Samsul Haqiki, mengatakan pihak kelurahan telah mengundang enam warga terdampak dari kelompok Desil 1–5 untuk menyampaikan alternatif bantuan. Pertemuan itu menindaklanjuti arahan Wali Kota Surakarta dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta.
Pemkot Surakarta menawarkan lokasi usaha di Pasar Rejosari dan Pasar Jongke. Sementara itu, untuk tempat tinggal, pemerintah menyediakan opsi satu unit di Rusun Kerkop dan satu unit di Rusun Putri Cempo. Menurut Samsul, warga cenderung memilih Pasar Rejosari sebagai lokasi usaha, sedangkan tawaran hunian terutama ditujukan kepada warga dari kelompok Desil 1.
“Pemerintah kota menawarkan tempat usaha di Pasar Rejosari dan Pasar Jongke, warga lebih memilih di Rejosari. Terkait rumah huni, penawarannya di 1 unit Rusun Kerkop dan 1 unit Rusun Putri Cempo. Ini diutamakan yang desil 1, tetapi terkait menerima atau tidak dari warga memang belum memutuskan karena masih dikomunikasikan dengan keluarga masing-masing,” terang dia, Senin (19/10).
Paguyuban Kecewa Cara Kelurahan Undang Warga Terdampak
Di sisi lain, Paguyuban Mas Jamali yang menaungi 31 kepala keluarga (KK) terdampak menyayangkan langkah kelurahan yang mengundang warga secara perorangan. Paguyuban menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberadaan kelompok warga tersebut dalam komunikasi mengenai dampak perluasan lahan PT KAI. Mereka juga meminta pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Ini kan proses hukum sedang berjalan, karena itu warga yang diundang ke kelurahan itu pun singkatnya menolak tawaran itu. Dan cara kelurahan mengundang 6 warga itu juga kurang baik, karena dicomoti, padahal kan sudah ada paguyuban. Jadi kami tentu menolak karena proses hukum sedang berjalan,” kata perwakilan paguyuban.
Hingga Senin (19/10), pihak kelurahan belum menerima keputusan dari enam warga yang mengikuti pertemuan tersebut. Samsul menegaskan, pemerintah tidak akan mendesak warga untuk segera menentukan pilihan karena tawaran kios dan rusun itu merupakan alternatif yang disampaikan Pemkot Surakarta, bukan keputusan yang harus langsung mereka terima.
Ia menjelaskan, kelurahan memprioritaskan enam warga tersebut karena mereka merupakan penduduk Purwodiningratan yang masuk kelompok Desil 1–5. Sementara itu, warga terdampak lainnya yang berada di kelompok Desil 5 ke atas belum menjadi sasaran tawaran serupa. Dengan demikian, belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah terkait opsi tempat usaha maupun hunian tersebut.












