Terdampak Penertiban Lahan KAI, 6 Warga Ledoksari Dapat Kios dan Rusun dari Pemkot Solo

Warga Ledoksari, Jebres, Solo yang terdampak penertiban lahan PT KAI protes dengan menghiasi tembok-tembok dengan nada protes.
Warga Ledoksari, Jebres, Solo yang terdampak penertiban lahan PT KAI protes dengan menghiasi tembok-tembok dengan nada protes.

SOLO, Solokini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan bantuan bagi enam warga Ledoksari, Kecamatan Jebres, yang terdampak penertiban bangunan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyebut warga tersebut telah mengajukan permohonan bantuan terkait kebutuhan tempat tinggal dan keberlangsungan usaha mereka. Berdasarkan pendataan, keenam warga itu masuk kategori keluarga rentan ekonomi pada desil 1 hingga 4.

Pemkot Solo menyediakan sejumlah fasilitas sebagai alternatif bagi warga terdampak, mulai dari hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hingga kios pasar gratis untuk mendukung aktivitas usaha. Penyaluran bantuan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti pemerintah kelurahan, kecamatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga :  Sinergi Favehotel Solo & SMK Muhammadiyah 2 Jogja Cetak SDM Perhotelan Unggul

“Sudah ada enam warga yang kita fasilitasi, nanti supaya Pak Lurah menyampaikan, Pak Camat, kami sudah memfasilitasi, dari Disdag, dari Perkim untuk RTLH dan lain-lain,” ujar Respati di Solo, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Respati juga meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar persoalan penertiban lahan dapat diselesaikan tanpa memicu konflik. Menurutnya, proses penanganan aset milik negara oleh PT KAI telah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk pemberian uang kerohiman kepada warga terdampak.

“Saya dengar uang kerohiman dari KAI juga cukup baik, kami dari Pemkot Solo terus membersamai KAI, membersamai warga supaya mencapai titik terang yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fitur Baru Aplikasi MyBluebird, Inovasi Blue Bird Perkuat Ekosistem Digital

Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memutuskan menunda penertiban bangunan yang berada di kawasan RT 001 RW 007, Ledoksari, Kampung Rejosari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres. Penertiban tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2026, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat. Penundaan ini membuat penyelesaian persoalan lahan tersebut masih memerlukan komunikasi lebih lanjut antara PT KAI, pemerintah daerah, dan warga yang terdampak.

Berita sebelumyaThe Park Solo Toys & Hobbies Verse, Dongkrak Ekonomi Ritel & Komunitas
Berita berikutnyaSebanyak 8.523 KDMP Terbentuk di Jateng, 5.427 Sudah Beroperasi