SOLO, Solokini.com – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada akhir Oktober 2026 menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah pihak. Tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan mie babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Ia juga menyampaikan sejumlah penjelasan terkait proses penggeledahan hingga perlindungan terhadap santri.
Berikut lima pernyataan Polri terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Senin 2 November 2026.
1. Polri Pastikan Keluhan Masyarakat Didalami
Johnny mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny dikutip dari Antaranews.
2. Propam Dilibatkan untuk Evaluasi Internal
Polri akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan personel kepolisian berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Polri juga menegaskan keterbukaan terhadap evaluasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penegakan hukum.
3. Polwan dan UPTD PPA Dilibatkan Saat Penggeledahan
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, personel Polisi Wanita (Polwan) turut dilibatkan dalam kegiatan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Petugas juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
4. Polri Siapkan Pendampingan Psikologis bagi Santri
Polda Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para santri yang terdampak penggeledahan. Program tersebut akan melibatkan asosiasi psikologi.
Selain itu, Polri memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tutur Johnny.
5. Penggeledahan Bukan untuk Memberikan Stigma terhadap Pesantren
Johnny menegaskan tindakan kepolisian dalam perkara tersebut tidak bertujuan memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.













