Gugatan Almas Tsaqibbiru dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas Tsaqibbiru mengaku senang setelah gugatannya dikabulkan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin siang. Dengan putusan itu hasil belajarnya menekuni ilmu hukum tidak sia-sia dan sangat bermanfaat.
“Bisa menang kan kuliah saya tidak kupu-kupu. Saya senang banget ,” kata Almas Tsaqibbiru kepada sejumlah wartawan Senin (16/10/2023) malam di Solo. Maksud “tidak kupu-kupu” itu ibarat kupu-kupu yang sekadar menclok. Ia benar-benar serius belajar ilmu hukum.
Almas Tsaqibbiru yang kini berusia 23 tahun merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019. Ia mengajukan gugatan tersebut lantaran ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar itu.
“Saya kan semester akhir sudah mau wisuda, saya lebih ingin mempraktikkan ilmu yang telah saya dapat,” jelas Almas Tsaqibbiru.
Sementara itu kuasa hukum penggugat atau Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi mengatakan Almas merupakan mahasiswa yang magang di tempat kerjanya. Saat itu ia mencoba mengajukan permohonan gugatan ke MK sebagai pembaharuan hukum.
“Niat Almas Tsaqibbiru memang seperti itu karena gugatan itu kan banyak versi kan pemaknaan, versi 35 (batas usia) dan ada versi 21 (batas usia). Lha yang kita ajukan perkara 90 itu terkait pemaknaan bahwa minimal 40 atau minimal pernah menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Gagasan gugatan tersebut, menurut dia, merupakan hasil diskusinya antara Almas Tsaqibbiru bersama dengan sejumlah pengacara di kantor lembaga bantuan hukumnya. Menurut Arif, penyusunan materi gugatan bukan merupakan perkara yang mudah. “Kita kan mempelajari banyak perkara terus ini seperti ini, seperti ini. Namanya pengacara berkutik seperti itu kan biasa,” ucapnya.
Gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbiru –yang merupakan putra Koordinator MAKI Bonyamin Saiman– itu bukan untuk pansos. Bahkan Arif Sahudi mengaku senelumnya juga pernah memgajukan gugatan permohonan untuk peninjauan kembali kasus Antasari Azhar. “Kita bukan sekali ini mengajukan gugatan permohonan di MK, tahun 2013 pernah mewakili Pak Antasari Azhar. PK berkali-kali dan itu bisa dicek,” kata dia.(*)