DPRD Solo Terima Aspirasi soal Gibran, Bakal Dibawa ke DPR

DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang menyampaikan aspirasi terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 14 Oktober 2026. foto: dprd.surakarta.go.id
DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang menyampaikan aspirasi terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 14 Oktober 2026. foto: dprd.surakarta.go.id

SOLO, Solokini.com – DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang menyampaikan aspirasi terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 14 Oktober 2026. Audiensi yang berlangsung di Ruang Transit Tamu DPRD Kota Surakarta tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Daryono dan Ardianto Kuswinarno.

Dalam pertemuan tersebut, GMKR meminta pihak terkait menelaah persoalan persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden dan menindaklanjutinya melalui mekanisme politik serta hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada kecurangan atau kongkalikong, harus ada proses administratif. Bahkan, kalau ditemukan indikasi pidana dalam proses itu, kami berharap aparat penegak hukum turun tangan membongkar semuanya,” kata Presidium GMKR, Yudi Rus Utaryono.

Yudi menilai momentum tersebut dapat mendorong penelusuran berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa aksi di Kota Surakarta menjadi bagian dari gerakan yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi publik.

Baca Juga :  Terdampak Penertiban Lahan KAI, 6 Warga Ledoksari Dapat Kios dan Rusun dari Pemkot Solo

“Ini saatnya bangsa Indonesia membersihkan sampah-sampah kekuasaan. Ini menjadi momen bagi rakyat untuk mengembalikan marwah kekuasaan, bangsa, dan negara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa GMKR akan melanjutkan penyampaian aspirasi di luar Kota Surakarta. GMKR berencana menjaga keberlanjutan gerakan tersebut seiring dengan aksi sejumlah elemen masyarakat lainnya di Jakarta.

Aspirasi Warga Bakal Dibawa ke DPR

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno menyatakan bahwa DPRD terbuka menerima aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan wakil presiden sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

“Kami menerima semua aspirasinya. Namun, sekali lagi, ini ranahnya di DPR RI. Kami akan mendorong dan mengirimkan berkas tertulis dari teman-teman untuk bisa didengar oleh bapak-bapak di DPR RI,” ujar Ardianto.

Baca Juga :  Fitur Baru Aplikasi MyBluebird, Inovasi Blue Bird Perkuat Ekosistem Digital

Ardianto menyebut masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Ia pun mengajak semua pihak mengedepankan pendekatan yang humanis agar proses penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif.

Ardianto menegaskan bahwa DPRD Kota Surakarta belum menentukan sikap lebih jauh terhadap substansi tuntutan GMKR. Untuk sementara, DPRD berfokus menerima aspirasi masyarakat dan memfasilitasi penyampaiannya kepada lembaga yang berwenang.

“Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban menerima aspirasi masyarakat. Kami menghargai apa yang menjadi keinginan mereka, dengan langkah-langkah yang humanis,” tandasnya.

Berita sebelumyaCerita Seporsi Kemenangan Warga Solo: Gigih Minta Kembalian Parkir Sesuai Tarif