Kebakaran TPA, AZWI: Efek Perubahan Iklim atau Salah Kelola Sampah?

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Rabu (2/9/2026). (Dok. PMI Solo)

SOLO, Solokini.com – Kebakaran hebat kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Rabu (02/09/2026) malam. Hingga Kamis (04/09/2026), api dilaporkan belum padam sepenuhnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 75 warga Jatirejo yang didominasi oleh kelompok rentan (lansia dan balita) harus dievakuasi ke Kelurahan Mojosongo guna menghindari paparan asap beracun dan mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini menandai kali kedua TPA Putri Cempo mengalami kebakaran sepanjang tahun 2026, setelah insiden serupa terjadi pada Juni 2026. Namun, fenomena ini bukanlah kasus terisolasi.

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mencatat sedikitnya 15 lokasi TPA dan eks-TPA di seluruh Indonesia telah terbakar sepanjang tahun 2026, di antaranya:

  • TPA Telaga Punggur (Batam)
  • TPA Jatiwaringin (Tangerang)
  • TPA Pakusari (Jember)
  • Eks-TPA Panembong (Subang)
  • TPA Cipayung (Depok)
  • TPA Sumur Batu (Bekasi)
  • TPA Cikolotok (Purwakarta)
  • TPA Benowo (Surabaya)
  • TPA Dengung (Lebak)
  • TPA Troketon (Klaten)
  • TPA Malabar (Cilacap)
  • TPA Kota Sorong
  • TPA Ciniru (Kuningan)
  • TPA Nangkaleah (Tasikmalaya)

AZWI menegaskan bahwa maraknya kebakaran TPA di berbagai daerah adalah sinyal krisis struktural akibat mismanajemen tata kelola persampahan nasional.

Gejala Masalah Struktural dan Kritik Terhadap Penanganan Reaktif

AZWI mengkritik pola penanganan pemerintah yang dinilai selalu bersifat reaktif, sebatas memadamkan api dan menangani kondisi darurat, tanpa menyelesaikan akar masalah.

Penanganan darurat seperti waterbombing dengan helikopter memakan anggaran sangat tinggi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pengolahan sampah dari sumber.

“Dalam 3 tahun terakhir, banyak kasus TPA kebakaran di Indonesia. Tidak adanya perbaikan tata kelola secara sistematis hanya mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Ketua Tim Kampanye Sosial & Ekonomi Greenpeace Indonesia, Jumat (4/9/2026).

“Sudah seharusnya Pemerintah hadir untuk memperbaikinya dengan memprioritaskan pemilahan agar sampah organik tidak masuk ke TPA. Tata kelola yang salah dan keliru hanya terus menimbulkan korban jiwa serta dampak kesehatan bagi warga,” lanjutnya.

Baca Juga :  Unik! Tukar Koin demi Minyak Goreng, Syekaten 2026 BI Solo Catat Rp10,3 M

AZWI juga menyoroti ketergantungan pemerintah pada solusi teknologi hilir/termal seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse-Derived Fuel (RDF).

Pendekatan ini dinilai tidak menyelesaikan masalah hulu serta berpotensi mengabaikan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan dan pemilahan dari sumber.

Sampah Organik dan Gas Metana: “Bom Waktu” Utama

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH menunjukkan bahwa 40,61% timbulan sampah nasional merupakan sisa makanan (sampah organik).

Ketika sampah organik tertimbun secara anaerobik di TPA, pembusukan tersebut menghasilkan gas metana. Gas metana memiliki potensi pemanasan global hingga 80 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida.

Dalam tumpukan TPA, akumulasi metana yang sangat tinggi memicu risiko ledakan dan kebakaran ketika terpicu sumber panas, yang kemudian diperparah oleh keberadaan plastik sekali pakai dan styrofoam sebagai bahan bakar.

Temuan Project MERIT (Methane Emissions Reduction Initiative Through Innovative Technologies) di TPPAS Sarimukti, TPST Bantargebang, dan TPA Suwung mengonfirmasi bahwa TPA merupakan salah satu penyumbang emisi metana terbesar dari sektor limbah di Indonesia.

Dampak Kesehatan, Lingkungan, dan Ketidakadilan Sosial

Kebakaran TPA menghasilkan polutan berbahaya dan beracun yang mengancam kesehatan jangka panjang. Paparan asap TPA meningkatkan risiko:

  • Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan asma
  • Gangguan penglihatan dan penyakit kardiovaskular
  • Gangguan perkembangan janin hingga risiko kanker

Kelompok paling rentan adalah anak-anak, perempuan, warga sekitar TPA, serta para pemulung.

“Kebakaran seperti ini yang terdampak adalah warga sekitar, apalagi mayoritasnya pemulung,” papar Nur Colis, Deputi Direktur WALHI Jawa Tengah.

“Sudah susah mencari mata pencaharian, sekarang ditambah dampak kebakaran ini. Pemulung dan warga sekitar TPA tidak boleh terus diperlakukan sebagai pihak yang menanggung risiko dari sistem yang gagal. Ketika TPA terbakar, mereka kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, dan keselamatan,” tandasnya.

Baca Juga :  IAPVC 2026 Solo Safari: Lomba Foto Satwa & Edukasi Konservasi

Skema Zero Waste Sebagai Solusi Realistis

Sebagai langkah penyelesaian, AZWI mendorong penerapan konsep Zero Waste dan ekonomi sirkular dari hulu. Melalui penerapan Program Zero Waste Cities (ZWC), AZWI dan mitranya terbukti berhasil memangkas volume sampah yang dikirim ke TPA sebesar 30–50%, dengan tingkat kepatuhan pemilahan masyarakat mencapai 39–78%.

“Kebakaran yang kembali melanda TPA Putri Cempo ini adalah alarm keras bahwa ini bukan sekadar kecelakaan akibat cuaca panas, melainkan ledakan bom waktu,” tutur Direktur Yayasan Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti.

“Penyelesaian sistematis harus dilakukan dengan memperbaiki tata kelola sampah dari hulu, dimulai dengan pengurangan sampah, melarang sampah organik masuk ke TPA, mewajibkan pemilahan, serta membangun sistem yang melibatkan komunitas pekerja sampah informal sebagai mitra strategis yang diberdayakan,” bebernya.

6 Tuntutan AZWI Kepada Pemerintah

Guna menghentikan siklus kebakaran TPA berulang, AZWI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera mengambil 6 langkah konkret, meliputi:

  1. Penghentian Sampah Organik ke TPA: Menetapkan kebijakan nasional yang tegas untuk melarang masuknya sampah organik ke TPA secara bertahap dan terukur.
  2. Rencana Aksi Daerah: Memastikan Pemda memiliki rencana aksi pengelolaan sampah organik dari hulu lengkap dengan target, anggaran, dan mekanisme pengawasan.
  3. Peralihan Anggaran: Mengalihkan fokus dan anggaran dari teknologi pembakaran (PSEL/RDF) ke sistem Zero Waste dan pengomposan berbasis komunitas.
  4. Audit Tata Kelola TPA: Melakukan audit menyeluruh terhadap TPA yang berulang kali terbakar.
  5. Perlindungan Sosial dan Kesehatan: Memberikan jaminan kesehatan, kompensasi, dan perlindungan sosial bagi warga sekitar TPA serta pekerja informal/pemulung.
  6. Dialog Inklusif: Membuka ruang dialog resmi bersama masyarakat sipil, komunitas terdampak, pemulung, dan akademisi untuk merumuskan reformasi kebijakan pengelolaan sampah.
Berita sebelumyaApa Itu UU Perampasan Aset? Ini Pengertian, Tujuan dan Mekanismenya
Berita berikutnyaTembus Pelosok NTT, Mobile Clinic PMI Surakarta Layani Korban Gempa