
Solikini.com, SOLO-Pemerintah Kota Solo memperketat pengawasan terhadap praktik juru parkir liar yang masih mematok tarif di luar ketentuan. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi praktik yang merugikan masyarakat tersebut. “Titik-titik pengelola yang masih ada jukir liar, harga yang tidak wajar akan kita berikan sanksi. Dan jika masih berulang akan kita cabut dan blacklist,” tegas Respati, Selasa. 28 Juli 2026.
Menurut Respati, sanksi tidak hanya menyasar juru parkir, tetapi juga pengelola lokasi yang membiarkan pelanggaran terus terjadi. Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong pengelola lebih bertanggung jawab dalam mengawasi sistem parkir di area masing-masing. “Kalau masih berulang akan kita cabut dan blacklist,” ujarnya.
Sebagai upaya memperkuat penegakan aturan, Pemkot Solo juga tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Parkir. Persiapan itu diawali dengan studi yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo ke Kesbangpol Kota Surabaya untuk mempelajari pola penanganan jukir liar. “Hari ini Kesbangpol Solo belajar ke Kesbangpol Surabaya terkait Satgas Parkir untuk tindakan tegas terhadap jukir-jukir liar,” kata Respati.
Di sisi lain, pembenahan sistem parkir juga dilakukan melalui digitalisasi pembayaran. Pemkot Solo akan mulai menerapkan pembayaran parkir menggunakan QRIS di kawasan Zona B yang dibarengi dengan peluncuran seragam baru bagi petugas parkir. “Untuk Zona B nanti akan langsung menggunakan QRIS, sekalian launching seragam dan pembenahan lainnya,” ungkapnya.
Respati berharap rangkaian kebijakan tersebut mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Solo. Penertiban jukir liar, evaluasi pengelola, pembentukan Satgas, hingga penerapan pembayaran digital menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh yang sedang disiapkan pemerintah. “Saya rasa tidak bisa ditolerir kembali karena ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tandasnya.













