Solokini.com, Solo — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo secara tegas mengecam pernyataan “londo ireng” Presiden Prabowo Subianto untuk melabeli jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pelabelan londo ireng terhadap wartawan tersebut dinilai merendahkan profesi pers, memicu intimidasi, serta mengancam pilar kebebasan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan bernada mendiskreditkan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026). Gelombang kecaman pun bermunculan dari kalangan organisasi profesi media.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati menegaskan, generalisasi semacam itu sangat berbahaya. Selain mendelegitimasi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, stigma “londo ireng” dapat meningkatkan risiko kekerasan fisik maupun verbal terhadap jurnalis di lapangan.
“Sangat disayangkan pernyataan kontraproduktif tersebut disampaikan oleh seorang kepala negara. Pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kemerdekaan pers. Jurnalis merupakan bagian dari pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Melanggar Konstitusi dan Fungsi Pengawasan Publik
AJI Solo mengingatkan, dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan fungsi vital pers sebagai pengawas kepentingan publik (watchdog). Tugas menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan secara sah dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika ada pihak, termasuk pejabat negara, yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, hukum telah menyediakan koridor resmi. Penyelesaian wajib dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau aduan ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan tuduhan atau julukan yang mendiskreditkan.
“Jika jurnalis terus diintimidasi, ini bukan lagi hanya menjadi persoalan pekerja media, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tambah Ika.
Daftar Kelam Intimidasi Jurnalis Sepanjang 2026
AJI Solo mencatat bahwa stigmatisasi oleh kepala negara ini memperpanjang rentetan intimidasi terhadap pekerja media sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengalami penghalang-halangan saat meliput dampak lingkungan industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara. Dalam insiden tersebut, para jurnalis diintai, data pribadi dan agenda liputan mereka disebarkan, hingga mendapat tekanan keras untuk meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, kasus intimidasi verbal juga dipertontonkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ucapan bernada merendahkan seperti “lu punya otak enggak?” dan “shut up” yang dilontarkan kepada wartawan saat mengajukan pertanyaan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja konfirmasi jurnalistik.
AJI Solo Desak Presiden Prabowo Minta Maaf
Atas rentetan kejadian tersebut, AJI Solo menyatakan dukungan penuh terhadap sikap AJI Indonesia yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
AJI Solo mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menghormati kemerdekaan pers serta menjamin ruang kerja yang aman bagi jurnalis tanpa ketakutan, intimidasi, maupun stigmatisasi.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa jurnalis yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” tegas Ika.














