Solokini.com, Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’ menuai kecaman dari koalisi media dan jurnalis nasional. Pelabelan tersebut dinilai merendahkan integritas pers dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat pidato puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut bahwa “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Melalui pernyataan tertulis bersama yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026), koalisi pers menegaskan, pelabelan tersebut tidak berdasar dan sangat berbahaya bagi keselamatan jurnalis di lapangan.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” tulis koalisi organisasi pers.
Stigmatisasi Historis dan Pelanggaran UU Pers
Koalisi pers menjelaskan, secara historis, istilah “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif untuk pribumi yang berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja demi kepentingan penjajah. Menjuluki jurnalis dengan istilah tersebut sama halnya dengan mendiskreditkan wartawan sebagai “antek penjajah” atau “kolaborator asing”.
Pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kebebasan pers serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Wartawan bekerja di bawah naungan UU Pers dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk menyampaikan fakta obyektif demi kepentingan publik, bukan untuk melayani agenda asing.
Koalisi juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis sebagai watchdog (anjing penjaga) demokrasi yang menyampaikan kritik atas kebijakan publik.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai corong publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Perlakuan buruk terhadap jurnalis ini dinilai dapat memperburuk citra Indonesia di mata internasional, mengubah persepsi dari negara penjaga demokrasi menjadi negara yang represif terhadap media.
Empat Tuntutan Utama Kepada Pemerintah
Atas tindakan tersebut, kelompok organisasi jurnalis dan media menyampaikan empat tuntutan resmi:
- Meminta Maaf Secara Terbuka: Presiden Prabowo Subianto harus menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Hentikan Stigmatisasi: Presiden dan seluruh jajaran pemerintah mendesak dilakukannya penghentian segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
- Jaminan Keselamatan Jurnalis: Pemerintah wajib menjamin keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan kritis.
- Kepemimpinan Demokratis: Mendorong Presiden beserta jajarannya untuk menunjukkan kepemimpinan yang menghormati nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut diinisiasi oleh:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)
- Koalisi Media Alternatif (KOMA)
- Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)














