Solokini.com – Fenomena dua raja atau dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu bagian dari sejarah kontemporer keraton yang dipicu oleh masalah suksesi tahta.
Berikut ini pembahasan mengenai fenomena dualisme raja di Keraton Surakarta, dilengkapi dengan dinamika suksesi pasca-wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XII dan PB XIII.
Fase Pertama: Krisis Suksesi Era Sri Susuhunan PB XII (2004–2012)
Sebagaimana dikaji dalam publikasi ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Pasundan melalui Jurnal Litigasi (Vol. 15, No. 2, 2016), akar masalah dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta bermula saat Sri Susuhunan PB XII wafat pada 11 Juni 2004.
Berdasarkan tatanan adat hukum dinasti (paugeran), suksesi tahta idealnya diserahkan kepada putra laki-laki tertua yang lahir dari permaisuri resmi (Prameswari). Namun, PB XII mangkat tanpa pernah mengangkat permaisuri, sehingga seluruh putra dari para istri selir (garwa ampeyan) memiliki kedudukan adat yang setara.
Kekosongan hukum adat ini memicu perpecahan internal yang melahirkan dua klaim tahta bersamaan:
- Kubu Sasana Narendra, yang menobatkan putra tertua PB XII, KGPH Hangabehi, sebagai PB XIII di dalam kompleks keraton.
- Kubu Sasana Purnama, yang menobatkan putra lainnya, KGPH Tedjowulan, sebagai PB XIII di luar wilayah fisik keraton.
Berdasarkan analisis dalam Jurnal Komuniti Universitas Muhammadiyah Surakarta (Vol. 8, No. 1, 2017), dualisme ini berlangsung selama sewindu hingga akhirnya tercapai rekonsiliasi pada Mei 2012 melalui kesepakatan damai.
KGPH Tedjowulan secara adat melepas gelar rajanya dan bersedia menempati posisi Mahapatih (Pengageng Panembahan Agung) untuk mendampingi KGPH Hangabehi sebagai satu-satunya raja sah Keraton Surakarta yang diakui pemerintah.
Fase Kedua: Dualisme Takhta Kontemporer Era PB XIII (2025–Sekarang)
Siklus dualisme raja kembali berulang setelah Sri Susuhunan PB XIII mangkat pada 2 November 2025.
Konflik jilid kedua ini memecah keraton ke dalam dua poros yang sama-sama mengklaim gelar Paku Buwono (XIV) akibat interpretasi berbeda atas surat keputusan raja terdahulu dan legitimasi silsilah kekeluargaan.
- Poros GPH Purbaya (PB XIV): Menegaskan legalitas berdasarkan keputusan resmi mendiang PB XIII pada Februari 2022 yang menetapkan putra bungsunya, GPH Purbaya (lahir dari permaisuri Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono), sebagai Putra Mahkota resmi (KGPAA Hamangkunegoro). Atas dasar ini, ia dinobatkan sebagai PB XIV melalui upacara Jumenengan Dalem di dalam keraton pada 15 November 2025.
- Poros KGPH Mangkubumi (PB XIV): Didukung oleh dewan kerabat keraton (termasuk KGPH PA Tedjowulan), kubu ini menolak penobatan sepihak tersebut dan memilih mengangkat KGPH Mangkubumi (putra tertua PB XIII dari pernikahan sebelumnya) sebagai PB XIV tandingan, dengan alasan penobatan Purbaya dinilai melangkahi musyawarah keluarga besar.
Intervensi Pemerintah dalam Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
Untuk menjaga stabilitas fisik dan nilai historis situs purbakala tersebut, Pemerintah Republik Indonesia memisahkan urusan konflik takhta internal dengan fungsi perlindungan fisik keraton sebagai aset negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat, Kementerian Kebudayaan menunjuk KGPH PA Tedjowulan sebagai penanggung jawab resmi kawasan.
Kebijakan ini mengacu pada status hukum keraton yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional semenjak diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017.
Melalui instrumen hukum tersebut, pemerintah menekankan bahwa segala pengelolaan aset, revitalisasi fisik, dan perlindungan bangunan seluas 8,5 hektare tersebut wajib berjalan secara akuntabel di bawah pengawasan negara, terlepas dari dinamika sengketa dualisme raja yang masih bergulir di ranah adat kekeluargaan hingga pertengahan tahun 2026 ini.














