
Pemerintah Kota Surakarta memastikan akan memperketat pengawasan serta regulasi terkait perizinan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayahnya. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi menanggapi aksi demonstrasi penolakan miras yang digelar di depan Balai Kota, Rabu (20/5/2026).
Respati menegaskan bahwa instansi terkait tidak akan segan menindak tempat usaha yang nekat menjual miras secara ilegal atau melanggar aturan. “Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, itu silakan saja. Namun yang pasti, kami sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menindak tegas seluruh lini usaha miras yang tidak berizin,” ujar Respati saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Kamis, 21 Mei 2026.
Guna menjaga kondusivitas dan ketertiban kota, Pemkot Solo berkomitmen penuh untuk membatasi ruang gerak peredaran alkohol. Respati juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Terkait desakan massa yang meminta penutupan total izin usaha miras, ia menyatakan bahwa Pemkot Solo tetap terbuka terhadap segala bentuk masukan dari publik.“Silahkan itu kan aspirasi, jadi silahkan. Semua orang boleh menyampaikan aspirasi. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi,” imbuhnya













