Benarkah Parkir Jadi Pembunuh Senyap UMKM di Solo? Bikin Konsumen Kapok Jajan Hingga Tak Lagi Mampir

Solokini.com – Masalah parkir memang jadi dilema besar buat pelaku UMKM, termasuk di kota Surakarta (Solo) dengan geliat kuliner dan kerajinan yang padat.

Di satu sisi, fasilitas parkir itu krusial supaya kendaraan konsumen bisa terjamin keamanannya. Tapi di sisi lain, tata kelola parkir yang buruk atau keberadaan jukir (juru parkir) liar justru bisa jadi pembunuh senyap bagi usaha kecil.

Ada beberapa alasan psikologis dan ekonomis mengapa parkir bisa mematikan UMKM, di antaranya:

  • Friction Cost (Biaya Tambahan Psikis dan Nominal)

Bagi konsumen yang ingin membeli barang murah (misalnya jajan es teh, cilok, atau batagor seharga Rp5.000), biaya parkir Rp2.000 – Rp3.000 terasa sangat tidak proporsional.

Efeknya, konsumen merasa ada “biaya tambahan” yang membuat harga produk terasa mahal. Akhirnya, mereka memilih beralih ke lokasi lain yang parkirnya gratis atau memesan lewat aplikasi online delivery.

  • Kehilangan Konsumen Impulse Buying (Pembelian Spontan)

Banyak UMKM di Solo, seperti angkringan (hik), lapak camilan, atau toko kelontong, sangat bergantung pada konsumen yang lewat lalu mampir secara spontan (impulse buyers).

Ketika jukir liar langsung muncul bahkan saat konsumen baru berhenti beberapa detik, atau ketika area parkir terlalu sempit dan semrawut, konsumen akan malas untuk putar balik atau menepi. Mereka lebih memilih lanjut jalan, dan UMKM kehilangan potensi penjualan.

  • Citra Buruk Akibat Jukir Liar yang Intimidatif

Jukir liar yang tidak ramah, suka “menembak” tarif di atas ketentuan daerah, atau mendadak muncul hanya saat kendaraan mau keluar (tanpa membantu menyeberangkan atau merapikan motor) sering kali memicu rasa kesal.

Baca Juga :  Daftar Bioskop di Solo Raya: Lokasi, Fasilitas, Rating, dan Perbandingannya

Rasa tidak nyaman ini sering kali diasosiasikan konsumen dengan warung atau toko tersebut, bukan hanya kepada jukirnya. Konsumen kapok datang bukan karena produk UMKM-nya jelek, tapi karena malas berurusan dengan parkirnya.

  • Penyempitan Akses Lapak hingga Konflik Lahan

Di beberapa ruas jalan padat di Solo, area parkir mobil atau motor yang tidak tertata sering kali menutupi bagian depan lapak UMKM. Lapak menjadi tidak terlihat dari jalan (blocking visibility). Akses pejalan kaki atau konsumen lain yang ingin masuk ke toko menjadi terhalang.

Bagi UMKM, keberadaan jukir kadang dilematis. Di satu sisi, jukir yang tertib membantu merapikan kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas. Namun, ketika jumlah jukir liar menjamur dan tarifnya tidak masuk akal, fungsi pelayanan itu hilang dan berubah menjadi beban bagi ekosistem konsumen.

Bagaimana Pemerintah Menyikapi Masalah Parkir di Solo?

Dampak buruk perparkiran yang tidak tertata terhadap keberlangsungan ekonomi ini sejalan dengan catatan dan tindakan tegas dari otoritas setempat. Masalah parkir ini bahkan menjadi salah satu aduan publik yang terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta.

Berdasarkan data rekapitulasi Unit Layanan Aduan Surakarta yang dipublikasikan secara resmi melalui portal berita Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Surakarta (diskominfosp.surakarta.go.id, rilis 30 Januari 2026), kategori Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum (PJU) menempati peringkat atas laporan warga dengan total puluhan aduan dalam satu periode pelaporan.

Mayoritas keluhan masyarakat tersebut berpusat pada masalah tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan (tarif getok) serta tata parkir yang semrawut.

Baca Juga :  Persis vs Dewa United, Antusiasme Suporter Bakal Membludak, 825 Personel Disiagakan

Dari sisi regulasi perlindungan tempat usaha, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta juga menegaskan aturan ketat yang sebenarnya melindungi para pelaku usaha mikro. Mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, tata kelola ini dirancang agar kegiatan perparkiran tidak mengorbankan ruang publik ataupun hak-hak pemilik toko di sekitarnya.

Melalui komitmen pelayanan publik yang dirilis resmi dalam dokumen standardisasi pelayanan perparkiran (surakarta.go.id), ditegaskan secara tertulis bahwa “kegiatan pengelolaan parkir yang baik wajib memastikan kelancaran akses dan tidak boleh mengganggu jalannya usaha masyarakat.”

Pihak Dishub melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran terus mengimbau agar pemanfaatan ruang milik jalan (on-street parking) dilakukan tanpa menutup visibilitas atau memblokir jalan masuk tempat usaha agar tidak mematikan pendapatan pedagang lokal.

Melansir dokumentasi laporan giat dishub.surakarta.go.id, rilis 2 Maret 2025 dan portal humas polresta.surakarta.go.id, rilis berkala awal 2026, pemerintah berupaya untuk menekan menjamurnya jukir liar yang meresahkan ekosistem ekonomi tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Surakarta bersama Polresta Surakarta secara berkala melakukan operasi penertiban terintegrasi di berbagai titik rawan.

Melalui sinergi penegakan hukum dan patroli dialogis ini, petugas gabungan melakukan tindakan preventif hingga penyitaan atau sanksi BAP terhadap oknum jukir tidak terdaftar atau jukir resmi yang melanggar zonasi parkir.

Langkah ini diambil secara tegas guna memulihkan ketertiban kota sekaligus melindungi kenyamanan serta kelangsungan bisnis para pelaku usaha lokal dari dampak buruk pengelolaan parkir yang liar.

Berita sebelumyaPolisi Ungkap Insiden Viral di Gatsu Bukan Aksi Klitih, Pelaku Masih Diburu