Dittipideksus Bareskrim Rampungkan Kasus Beras Premium, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Petugas Dittipideksus Bareskrim Polri mengecek beras premium yang diduga tak mememuni syarat.(Dok: Foto Istimewa)
Petugas Dittipideksus Bareskrim Polri mengecek beras premium yang diduga tak mememuni syarat.(Dok: Foto Istimewa)

Solokini.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk beras premium kini memasuki tahap akhir proses penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni SB yang menjabat Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk serta RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade Safri.

Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Juli dan Agustus 2025. Penanganannya dilakukan Dittipideksus bersama Satgas Pangan Polri yang selama ini fokus mengawasi sektor pangan strategis nasional.

Dari hasil penyelidikan, SB diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium merek “Topi Koki” yang kualitasnya tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyidik menemukan adanya penerapan standar internal perusahaan tanpa didukung proses quality control yang memadai, sehingga isi produk dinilai tidak sesuai dengan komposisi beras premium sebagaimana tercantum pada label.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, PMI Surakarta Gelar Wisuda PMR Wira Pertama di Indonesia

Sedangkan RSS diduga menjalankan praktik serupa terhadap beras premium merek “Jelita”. Dalam proses produksinya, penyidik menemukan penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar serta tidak dilaksanakannya tahapan pengujian mutu secara layak.

Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar serta informasi label produk.

Ade Safri menegaskan, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Satgas Pangan Polri dalam menjaga kualitas pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Pengawasan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan harga dan distribusi, tetapi juga mutu produk yang diterima masyarakat.

Baca Juga :  Bandel Pakai Trotoar, Meja-Kursi Coffee Shop di Slamet Riyadi Disita Satpol PP

“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” katanya.

Selain penindakan, Satgas Pangan Polri juga terus mengawasi potensi praktik curang lain seperti pengoplosan, manipulasi kualitas, hingga permainan harga yang dapat merugikan masyarakat. Pengawasan distribusi pangan dari tingkat produksi hingga pemasaran turut menjadi perhatian agar pasokan tetap aman dan stabil.

Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, sekaligus menciptakan iklim usaha pangan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional.

Ade Safri menyebutkan, tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelah memasuki tahap penuntutan, perkara tersebut selanjutnya akan diproses di pengadilan guna menguji seluruh alat bukti yang telah dihimpun penyidik.

 

 

Berita sebelumyaPanduan Liburan Long Weekend di Solo, Jelajah Tempat Heritage sampai Pusat Kuliner Tradisional