
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah serta Polres Karanganyar atas keberhasilan pengungkapan praktik pengoplosan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap di wilayah Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah, dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Jateng, aparat menemukan ratusan tabung LPG yang disalahgunakan dalam operasi tersebut. Di Semarang, polisi mengamankan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kasus serupa di wilayah Jumantono, Kabupaten Karanganyar, juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, serta 7 tabung LPG 50 kg yang diduga digunakan dalam kegiatan transmisi isi gas secara ilegal.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan penghargaan atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Dalam situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan POLRI. Pengungkapan kasus berkontribusi pada subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahannya, Pertamina juga menjalankan berbagai program pengawasan distribusi, termasuk melalui program Subsidi Tepat LPG. Program ini bertujuan memastikan LPG bersubsidi hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan LPG resmi terdekat.
Selain itu, Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan aparat kepolisian guna meningkatkan pengawasan distribusi subsidi LPG. Masyarakat pun diingatkan agar hanya membeli LPG di pangkalan resmi serta memastikan keaslian produk melalui segel hologram resmi Pertamina.
Taufiq juga menjelaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk LPG ilegal. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat meluncurkan informasi untuk menampilkan produk resmi LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apa pun, maka produk tersebut diduga tidak resmi,” jelasnya.
Polisi Ungkap Keuntungan dari Bisnis LPG Ilegal
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur harga murah dari penjual tidak resmi. Menurutnya, praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta memicu kelangkaan LPG bersubsidi.
Pertamina bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perlindungan subsidi energi. “Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutup Taufiq.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan para pelaku melakukan usaha ilegal tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. “Para tersangka melakukan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga menegaskan komitmen institusinya dalam keanggotaan LPG bersubsidi. “Berbagai macam hal yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan melakukan praktik ilegal yang mengarah pada subsidi energi dalam situasi seperti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan penyaluran subsidi LPG tepat sasaran. “Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh elemen penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” tutupnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta. Mereka menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.













