Optimalkan Peran Tax Center, Kanwil DJP Jateng II Gandeng PERTAPSI

Kanwil DJP Jateng II menggandeng Pertapsi untuk mengoptimalkan peran tax center melalui kegiatan Edukasi Perpajakan dan Sharing Session Tax Center di Surakarta (Solo), Jumat (18/7/2025).

Solokini.com, Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil DJP Jateng II menggandeng Pertapsi untuk mengoptimalkan peran tax center.

Melalui kegiatan Edukasi Perpajakan dan Sharing Session Tax Center di Surakarta (Solo), Jumat (18/7/2025).

Acara ini sekaligus menandai terbentuknya Koordinator Wilayah Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Jateng II.

Hadir di acara ini, Kepala Kanwil DJP Jateng II, Teguh Budiharto, Kepala Harian Pusat PERTAPSI, Doni Budiono, dan Rektor Institut Teknologi Bisnis AAS Dr. Darmanto, M.M.

Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I., dan para Civitas Academica. Serta Para Ketua Pengurus dari 22 Tax Center di Lingkungan Kanwil DJP Jateng II.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Teguh Budiharto, menekankan pentingnya peran Tax Center sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran pajak.

“Tax Center memiliki peran vital dalam membangun kesadaran pajak sejak dini, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda,” tuturnya saat sambutan.

“Dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan perkembangan sistem perpajakan seperti Coretax, sinergi antara DJP dan dunia pendidikan menjadi semakin penting,” urainya.

Salah satu materi utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi sistem Coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.

Baca Juga :  Guest House JUST3S, Hunian dan Bisnis Terpadu Resmi Hadir di Karanganyar

“Coretax memberikan kemudahan dalam proses registrasi dengan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan format NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan,” terang Dedi Kusnadi.

“Sistem ini juga memungkinkan satu kode billing untuk beberapa jenis pajak sekaligus,” imbuhnya.

Inovasi lain dari Coretax adalah fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak menyetor pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan.

Sistem ini juga dilengkapi dengan nomor seri faktur pajak yang tersedia secara otomatis dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang terisi otomatis.

Sementara itu, Dra. Mujiyati, M.Si, Pelaksana Tugas Ketua Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), memberikan pengalaman praktis mengelola Tax Center di lingkungan kampus.

Mujiyati mengakui, mengelola Tax Center memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait minimnya dukungan institusi dan sedikitnya minat akademisi untuk terlibat.

“Meski penuh tantangan, Tax Center tetap memiliki peran strategis dalam edukasi perpajakan,” kata Mujiyati.

Tax Center UMS yang resmi berdiri pada 25 Januari 2011 telah aktif menyelenggarakan berbagai program. Seperti seminar pajak triwulanan, pelatihan Brevet A/B semesteran, konsultasi pajak gratis menjelang SPT Tahunan, serta riset dan publikasi sepanjang tahun.

Dalam rangkaian acara, juga dilakukan sosialisasi PERTAPSI serta pelantikan Pengurus PERTAPSI Koordinator Wilayah Jateng II.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Reguler Ke-125 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

Harapannya, dapat memperkuat jejaring edukasi perpajakan dan menjadi motor penggerak kolaborasi antara perguruan tinggi dan DJP di tingkat regional.

Dalam paparannya, Ketua Harian Pertapsi Doni Budiono menekankan bahwa Tax Center memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

“PERTAPSI hadir untuk memperkuat peran edukatif dan profesionalisme perpajakan di Indonesia,” ujar Doni Budiono.

“Melalui sertifikasi kompetensi dan penguatan jejaring Tax Center, kami ingin memastikan bahwa edukasi pajak bukan sekadar kegiatan formalitas,” bebernya.

“Tetapi menjadi kekuatan riil dalam membentuk generasi sadar pajak dan mendorong kepatuhan sukarela di tengah masyarakat,” lanjut Doni Budiono.

Ia menyampaikan, pembentukan koordinator wilayah ini melengkapi jaringan PERTAPSI yang kini memiliki 886 anggota di seluruh Indonesia.

PERTAPSI berdiri pada 2021 sebagai kelanjutan dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Indonesia (ATPETSI). PERTAPSI memiliki peran strategis dalam membina seluruh Tax Center di perguruan tinggi bersama DJP.

Organisasi ini aktif membantu masyarakat dan wajib pajak agar patuh pajak. Melalui pelatihan, kursus, sertifikasi, konsultasi, riset, dan kegiatan publik lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II menegaskan, edukasi perpajakan bukan hanya tugas pemerintah. Melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat terutama institusi pendidikan.

Terutama dalam membangun budaya sadar pajak dan menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Berita sebelumyaFavehotel Solo Ajak Anak-anak Jadi Chef dan Barista
Berita berikutnyaMenkumham Tekankan Peran Vital Notaris Dorong Ekonomi Desa Melalui Penguatan Koperasi Merah Putih