Ratusan Pemulung TPA Putri Cempo Demo di Balai Kota Solo, Tuntut Keadilan

SOLO, Solokini.com — Ratusan pemulung dan peternak yang menggantungkan hidup di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo mendatangi Balai Kota Surakarta (Solo), Selasa (1/9/2026).

Mereka menuntut Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) untuk memberikan jaminan akses sampah yang adil serta memberikan perlindungan sosial bagi warga terdampak operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aksi demo ini dipicu oleh kebijakan pengelolaan sampah modern yang dianggap mematikan ruang hidup 371 jiwa, terdiri dari 278 pemulung rosok dan 93 pemulung pakan ternak. Keberadaan para pekerja informal yang selama ini berkontribusi mengurangi volume sampah secara mandiri kini terancam tersingkir.

Menurut data yang dirilis Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, penurunan volume sampah layak jual dan pakan ternak terjadi akibat akumulasi tiga faktor teknis dan regulasi utama, yakni:

  • Program pemilahan sampah dari hulu yang menyerap material berharga sebelum armada tiba di lokasi pembuangan.
  • Aturan penyekatan armada (sekat mobil) yang memaksa truk memutar balik jika membawa sampah tercampur.
  • Monopoli pasokan untuk pabrik PLTSa yang mewajibkan penyerap tonase utama terlebih dahulu (seperti kewajiban pasokan 50 ton pertama) sebelum sisa residu diberikan kepada pemulung.

Dampak dari monopoli dan pembatasan tersebut membuat pendapatan pemulung merosot drastis. Jika sebelumnya seorang pemulung mampu mengumpulkan 5 hingga 10 karung kantong plastik dalam sehari, saat ini mereka hanya mendapatkan 1 hingga 3 karung saja per hari.

Fenomena tersingkirnya pekerja informal akibat proyek pengolahan sampah modern berteknologi tinggi (waste-to-energy) ini telah banyak disoroti dalam studi ilmiah global.

Baca Juga :  Boyolali Gelontorkan Rp10,7M untuk Seragam dan LKS Gratis untuk Siswa SD-SMP

Sebagaimana penjelasan Sonia Dias dalam jurnal ilmiah Environment and Urbanization (2012) berjudul “Overview of the Legal Framework for Inclusion of Waste Pickers: Towards Environmental Justice”.

Menurut Sonia Dias, pengabaian terhadap integrasi pemulung dalam modernisasi penanganan sampah justru menciptakan ketidakadilan lingkungan dan memicu kemiskinan ekstrem di kawasan perkotaan.

Sonia Dias menekankan, pendekatan pengelolaan sampah yang adil (inclusive waste management) harus memprioritaskan pemulihan hak sosial-ekonomi pekerja informal alih-alih menyerahkan penuh sistem pengelolaan sampah kepada monopoli korporasi atau mesin pembakar.

Selain penurunan penghasilan harian, operasional PLTSa di area TPA Putri Cempo memicu masalah lingkungan serius bagi warga permukiman di kawasan RW 39 (RT 1, 2, dan 3). Paparan debu pekat dan bau menyengat terus mencemari rumah tinggal warga setempat.

Dampak lingkungan ini berkolerasi langsung dengan lonjakan penyakit pernapasan warga, di mana kasus gangguan pernapasan meningkat dari 40 orang pada tahun 2024 menjadi 90 orang pada tahun 2025, dengan kelompok bayi dan anak kecil sebagai korbannya.

Ancaman kesehatan tersebut kian memprihatinkan jika meninjau penanganan abu dasar (bottom ash) sisa sisa pembakaran sampah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, material sisa tersebut dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kategori 2 yang mengandung unsur tembaga (Cu), zinc (Zn), kromium (Cr), dan kadmium (Cd).

Risiko pencemaran abu sisa pembakaran sampah terhadap lingkungan pemukiman telah dibahas secara komprehensif oleh Martin Rees dan Paul Connett dalam buku “The Zero Waste Solution: Untrashing the Planet One Community at a Time” (2013).

Baca Juga :  Japan Red Cross dan Toyota University Pelajari Penanganan ODGJ Terlantar di PMI Surakarta

Connett menegaskan, fasilitas insinerator maupun waste-to-energy seringkali menghasilkan residu abu padat beracun berunsur logam berat yang membahayakan sistem pernapasan serta mencemari tanah jika tidak dikelola lewat protokol standar limbah B3 yang ketat dan transparan.

Atas dasar krisis ekonomi dan ancaman kesehatan lingkungan yang semakin memburuk, Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, bersama warga Jatirejo menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Walikota Surakarta.

Berikut tuntutan pemulung TPA Putri Cempo terhadap Pemkot Solo:

  1. Memberikan ruang dan hak akses yang adil bagi pemulung untuk memilah sampah layak jual sebelum seluruhnya dimasukkan ke sistem pembakaran pabrik.
  2. Menghentikan pembatasan sepihak serta aturan penyekatan armada truk di area TPA.
  3. Menjamin berjalannya kebijakan transisi berkeadilan (Just Transition) yang mengakui peran historis pemulung serta mengintegrasikan hak hidup mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah TPA Putri Cempo.
  4. Melakukan evaluasi total terhadap operasional PLTSa, mencakup penanganan limbah B3 bottom ash dan transparansi hasil uji emisi lingkungan.
  5. Memberikan jaminan pengobatan gratis serta pemulihan kesehatan bagi warga dan pemulung di sekitar TPA yang terdampak polusi.

Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo berharap Pemkot Solo dapat menyikapi tuntutan ini secara nyata untuk menjamin keadilan sosial serta keberlangsungan hidup warga kecil di Kota Solo.

Berita sebelumya7 Hotel Dekat Stasiun Balapan Solo, Pas untuk Transit Maupun Menginap
Berita berikutnyaPencak Silat Solo Target 5 Emas di Popda Jateng 2026 Semarang