Setiap mendengarkan paparan pejabat baru saat awal masa jabatannya, perasaan saya menjadi adem dan optimistis pun terbangun. Setidaknya angan-angan tinggal di negeri yang nyaman dan aman, sejengkal mendekati kenyataan.
Begitu pun ketika Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terbayang Indonesia yang lebih baik.
Betapa tidak, ketika Komjen Suyudi memaparkan visi dan komitmennya saat menjalani fit and proper test di Komisi III, terungkap janji jabatan yang notabene “josjis”. Keren deh, ini salah satu tekadnya: menghapus fenomena ‘no viral no justice’ dalam penanganan laporan masyarakat.
Kapolri menegaskan pentingnya mengubah paradigma penanganan perkara di kepolisian agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu penanganan tersebut viral di media sosial.
“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” tegas Suyudi. Wuikk. . . josjis kan?
Saya nonton MetroTV saat Kapolri baru kita itu memaparkan janji jabatannya. Ada semangat gede, semisal tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang. Kapolri siap dinilai dari hasil kerja nyata, bukan sekadar janji. Tentu saja dia berjanji untuk mengawal asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, serta menjaga ruang aman bagi pembangunan nasional.
Bagaimana respons masyarakat terhadap janji-janji itu? Beragam. Ada yang komen begini: “Ya Allah mudah-mudahan sesuai antara yang diucapkan dan kenyataan”. Ada juga bilang begini: “Jangan cuman janji formalitas doang”, “Yakin? ? ? ? “, ” Bukan hanya omon-omon doang”, dan banyak lagi komen ragu dan komen yang optimistis.
Sejatinya, jika Kapolri baru berpegang kepada etika, maka janji itu semaksimal mungkin bakal menjadi kenyataan. Sebab, kata para etikawan, janji jabatan adalah bentuk kontrak sosial dan moral yang mengikat seorang pejabat kepada hukum, maupun hati nuraninya dan masyarakat yang dipimpinnya. Dalam pandangan filsafat, janji ini bukan sekadar seremonial atau formalitas politik, melainkan sebuah komitmen etis.
Dulu, tatkala saya lagi gandrung tulisan filsafat moral, ketemulah dengan karya John Locke berjudul Two Treatises of Government yang menggarisbawahi kekuasaan politik adalah titipan. Ketika seorang pejabat mengucapkan janji, ia sedang menyepakati syarat-syarat kontrak: ia diberi kekuasaan hanya untuk melindungi hak milik, kebebasan, dan hidup rakyat. Jika janji itu dilanggar, secara filosofis legitimasi kekuasaannya runtuh, dan rakyat berhak menarik kembali mandat tersebut.
Pendek kalimat, jika berpegang pada nasihat nenek moyang etikawan, yakni Aristoteles, jabatan bukanlah sekadar posisi kekuasaan, melainkan ruang untuk mengaktualisasikan keutamaan moral (virtue) demi mencapai eudaimonia (kesejahteraan bersama). Janji jabatan adalah sumpah untuk menjadi teladan karakter yang baik (ethos), memiliki kebijaksanaan praktis (phronesis), dan menegakkan keadilan (dikaiosyne).
Berat bukan? Amanah itu berat. Janji jabatan menuntut tanggung jawab penuh atas setiap keputusan tanpa ada ruang untuk mencari kambing hitam. Namun apabila janji jabatan itu bisa diwujudkan oleh Kapolri baru, maka dia bertambah josjis. Mari kita amati sembari berdoa semoga para pemimpin ingat atas janji jabatannya. (*)
Toto TIS Suparto, wartawan senior.













