Di Balik OTT Bupati Klaten

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin upacara beberapa waktu lalu. foto: Instagram/hamenang
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin upacara beberapa waktu lalu. foto: Instagram/hamenang

Jumat pagi ini di beranda instagram saya sudah berseliweran postingan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Di instagram Solokini terlihat Mas Bupati pada Kamis malam meninggalkan Mapolresta Klaten setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 14 jam.

Mengenakan baju hitam,  masker putih,  bertopi dan berkacamata,  tampak Hamenang tenang meninggalkan Malporesta untuk ke Jakarta naik kereta api dari Stasiun Klaten. “Saya mohon maaf. . , ” katanya ketika ditanya wartawan. Di stasiun pun, Mas Bupati sangat tenang menyalami para pendukungnya sebelum masuk gerbong.

Inilah fenomena ironis yang terjadi tatkala terduga korupsi ditangkap aparat. Wajahnya biasa-biasa saja, terkesan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Ia berlagak seolah tidak terjadi apa-apa karena merasa didukung oleh sistem atau jaringan kekuasaannya. Pendukungnya pun masih menyemangati agar kuat menghadapi fitnah. Ya, acap pada awalnya dugaan korupsi dianggap fitnah dari lawan politik.

Kata kriminolog,  itulah topeng sosial.  Banyak terduga korupsi terbiasa membangun reputasi baik agar dipercaya masyarakat dan melancarkan aksinya tanpa kecurigaan. Lantas masuklah pada teori “Fraud Triangle” bahwa ‘orang baik’ itu tergelincir korupsi karena sering kali dipicu oleh tiga faktor utama: tekanan (kebutuhan finansial/gaya hidup), kesempatan (posisi atau kewenangan yang dimiliki), dan rasionalisasi (pembenaran diri bahwa apa yang dilakukan bukan kejahatan besar).

Yang manakah menjadi pemicu Bupati Klaten sehingga berurusan dengan KPK?  Bisa jadi kombinasi ketiganya. Hal ini terlihat dari pernyataan juru bicara KPK di Jakarta, OTT ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan Bupati Klaten berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada dugaan pemberian yang dilakukan Bupati Klaten kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan audit.

Baca Juga :  Sebanyak 8.523 KDMP Terbentuk di Jateng, 5.427 Sudah Beroperasi

Kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta. Jika kemudian Bupati Hamenang musti pakai rompi oranye,  maka pemberantasan korupsi di negeri ini patut dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Adapun efek jera korupsi adalah kondisi di mana pelaku takut mengulangi perbuatannya dan orang lain mengurungkan niat melakukan korupsi karena takut menghadapi sanksi yang tegas.

Bupati Klaten semustinya “takut” melakukan korupsi karena pengalaman pahit tetangganya, Bupati Sukoharjo. Ternyata tidak.  Bupati Klaten melakukan praktik korupsi yang mirip dengan Bupati Sukoharjo. Sanksi hukum terhadap Bupati Sukoharjo,  tidak membuat jera pejabat lainnya untuk tetap melakukan korupsi.

Lemahnya Efek Jera Koruptor

Tetapi,  bagaimana mau jera ketika di lembaga pemasyarakatan ditemukan fasilitas mewah yang bisa dibeli narapidana. Ingat kasus Lapas Cibinong. Dan para koruptor masih punya uang untuk menikmati fasilitas mewah tersebut.  Belum lagi ada kebijakan remisi yang kerap memperpendek masa tahanan koruptor.  Di masyarakat pun martabat para koruptor tidak serta merta hancur lebur. Terbukti,  masih banyak eks koruptor yang diangkat menjadi komisaris,  bahkan direksi,  perusahaan swasta maupun milik negara.  Korupsi bukanlah aib.

Lagi pula setelah mengenakan rompi oranye, bukan berarti keluarganya akan jatuh miskin. Koruptor belum dimiskinkan. Apalagi RUU Perampasan Aset masih diperdebatkan.  Ini pula yang membuat lemahnya efek jera tersebut.

Baca Juga :  Wabup Yulindha Buka Suara Usai Bupati Hamenang Kena OTT KPK

Ada wacana koruptor dikenakan hukuman mati agar ada efek jera tersebut.  Namun perdebatan berdalih faktor kemanusiaan membuat usulan ini sulit untuk diwujudkan.  Ada usul lain,  koruptor dikucilkan.  Ini masuk akal,  karena Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau terpencil dan kosong untuk lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika.

Menurut saya,  bukan sekadar narapidana kasus narkoba,  tetapi disediakan pula pulau terpencil khusus untuk narapidana korupsi.  Kenapa tidak ke Nusakambangan saja?  Jangan,  Nusakambangan sekarang ini relatif terbuka. Yang diperlukan adalah benar-benar pulau terpencil.  Koruptor dikucilkan dengan dunia luar.  Tak ada sinyal,  tak ada akses yang memudahkan  keluar masuk keluarganya.  Biarkan koruptor menderita lahir batin agar mati pelan-pelan.

Mungkin akan ada yang bilang,  “Ini sih tak manusiawi! “. Jangan salah,  para koruptor pun mengabaikan  unsur kemanusian saat mereka korupsi.

Etikawan memandang korupsi sebagai kejahatan moral yang berat karena menghancurkan kebahagiaan dan keadilan bagi mayoritas masyarakat. Tindakan ini melahirkan kemiskinan, merusak tatanan sosial, dan merampas hak-hak dasar publik hanya untuk menyejahterakan segelintir orang atau kelompok.

Jadi, koruptor itu mengabaikan kemanusiaan, maka sanksinya juga musti mengabaikan faktor kemanusiaan pula. Ini setimpal ! (*)

Toto TIS Suparto,  wartawan senior.

Berita sebelumya5 Fakta OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Dugaan Suap Hingga Sita Rp1 Miliar
Berita berikutnyaSosok Kapolres Solo Anyar, Mbah Con Polisi Humanis yang Punya Tingkah Kocak